JAKARTA - Selain masalah kebocoran data pribadi di media sosial dan perbankan, isu perlindungan data pribadi kian mencuat ketika WhatsApp membuat pembaruan aturan yang dapat membagikan data penggunanya ke Facebook, induk perusahaannya. Publik tersentak, menyatakan ketidaksetujuannya dengan berpindah ke aplikasi lainnya seperti telegram, signal.

Respon publik ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan data pribadi yang kini aturannya sedang dibahas di DPR, mendesak untuk segera diselesaikan. Sebagaimana diketahui DPR telah menggelar Rapat Paripurna Pembukaan Masa Sidang III Tahun 2020-2021, pada Senin, 11 Januari 2020.

"Pembukaan masa sidang ini juga sekaligus menandai dilanjutkannya kembali proses pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (PDP), yang sudah mulai dibahas pada 2020 lalu," kata Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Rabu (13/1/2021).

Ia mengingatkan betapa mendesaknya kebutuhan instrumen legislasi yang kuat dan komprehensif dalam pelindungan data pribadi. DPR dan Pemerintah segera memulai proses pembahasan RUU PDP, agar segera dapat disahkan menjadi undang-undang.

Akselerasi proses ini, lanjutnya tetap harus memastikan prinsip keterbukaan dan partisipasi di dalamnya. Terjadinya rangkaian insiden kebocoran data pribadi dalam beberapa waktu belakang, yang tidak disertai dengan mekanisme akuntabilitas yang memadai, menunjukkan kebutuhan segera hadirnya undang-undang ini.

Oleh karenanya, pada masa sidang III ini, diperlukan komitmen penuh dari DPR, khususnya Komisi 1, untuk secara simultan melakukan pembahasan RUU PDP ini.

Menurutnya dari segi substansi, beberapa materi penting perlu dikaji mendalam untuk memastikan terciptanya legislasi pelindungan data pribadi yang komprehensif. Isu-isu krusial seperti, klasifikasi data pribadi spesifik dan mekanisme pelindungannya, hak-hak subjek data, dan bentuk pengecualiannya, harus sesuai dengan prinsip pelindungan HAM.

Selain itu, beberapa hal kunci seperti tanggung jawab pengendali dan pemroses data, keberadaan dari otoritas independen pelindungan data pribadi, serta pengaturan sanksi, juga menjadi materi penting untuk didiskusikan secara mendalam.

Sedangkan dari segi proses, DPR perlu membuka kesempatan yang seluas-luasnya bagi publik untuk memberikan pandangan dan pendapatnya, dalam setiap proses pembahasannya.

Termasuk pelibatan seluruh pemangku kepentingan di dalamnya, untuk memastikan hadirnya materi undang-undang yang sesuai dengan kebutuhan berbagai pemangku kepentingan, mampu meminimalisir risiko pelanggaran hak (privasi), dan suportif terhadap berbagai inovasi.

Lebih jauh dalam teknis pembahasannya, ELSAM memandang pentingnya jadwal pembahasan yang terencana. Sekaligus komitmen dari seluruh anggota Panitia Kerja (Panja) RUU PDP, untuk mengikuti setiap sesi pembahasan, guna memastikan proses pembahasan yang simultan.

Mengacu kepada Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PDP yang sudah selesai dikompilasi pada masa persidangan lalu. Semestinya dapat dibuat rancangan jadwal pembahasan yang sistematis untuk menjamin ketepatan waktu target pengesahan RUU ini.

Selain jadwal, protokol pembahasan RUU dalam masa pandemi COVID-19 juga perlu disiapkan, dengan tetap sekali lagi memperhatikan unsur keterbukaan dan partisipasi publik, sehingga secara formil setiap prosesnya juga dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan proses yang demikian, diharapkan DPR dapat menghasilkan produk legislasi pelindungan data pribadi yang sesuai dengan prinsip-prinsip HAM, serta mampu menjawab kebutuhan pelindungan hak privasi warga, baik dalam relasinya dengan negara, maupun merespon cepatnya perkembangan teknologi informasi dan kominasi yang bersifat lintas batas. (G-2)

BACA JUGA: