JAKARTA - Wacana perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode kembali mencuat. Berawal dari pernyataan Direktur Eksekutif Indo Barometer M Qodari terkait dinamika politik pada 2021 setelah rampungnya gelaran Pilkada Serentak yang berlangsung pada 9 Desember 2020.

Qodari menuturkan adanya kemungkinan skenario berduetnya Joko Widodo dengan Prabowo Subianto. Jokowi memiliki kemungkinan menjabat sebagai presiden dalam tiga periode melalui amandemen UUD 1945.

Selanjutnya, skenario kedua yakni Prabowo maju sebagai calon Presiden RI dengan wakilnya berasal dari PDI Perjuangan. "Kemungkinan skenario pertama bisa saja terjadi untuk menciptakan stabilitas politik," kata Qodari dalam sebuah webinar pada Kamis (17/12/2020).

Sebelumnya Ketua DPR-RI Puan Maharani juga sempat melontarkan wacana masa jabatan presiden tiga periode untuk dikaji pada November tahun lalu.

Namun sejumlah pengamat hukum, politikus dan aktivis demokrasi berpendapat tak perlu adanya perpanjangan masa jabatan presiden.

"Secara konstitusional, tidak dimungkinkan jabatan presiden untuk 3 periode. Secara limitatif jelas disebutkan di Pasal 7 UUD Negara RI 1945," kata Pengajar Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah/Dir Eksekutif Setara Ismail Hasani kepada Gresnews.com, Senin, (21/12/2020).

Ismail menerangkan, bila wacana usulan jabatan presiden menjadi tiga periode dilakukan maka sulit direalisasikan. Meskipun melalui amandemen sekalipun.

"Saya kira tidak mudah mengamandemen UUD (Undang-Undang Dasar) karena tidak mungkin hanya mengubah 1 topik saja, sementara isu konstitusional lain yang justru penting dikonsolidasikan," jelas Ismail.

Menurutnya, secara sosiologis tidak ada kebutuhan sosial untuk memperpanjang masa jabatan.

"Jadi saya tidak menganggap ini serius. Apalagi kalau alasannya untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan. Secara faktual tidak ada masalah serius dengan stabilitas politik dan keamanan," pungkasnya.

Sementara Direktur Eksekutif Perludem Khoirunnisa Nur Agustyati mengatakan wacana tersebut tidak sesuai dengan semangat reformasi.

"Kalau menurut saya hal tersebut tidak pas dengan semangat reformasi kita," kata Khairunnisa kepada Gresnews.com.

Berdasarkan pengalaman politik Indonesia dari Orde Baru menjadi pelajaran besar bagi politik negara ini.

"Kita punya pengalaman panjang di Orde Baru dengan kekuasaan yang tidak dibatasi. Hal ini lah yang ketika di era reformasi ini ditata ulang," jelas Khoirunnisa.

Hal itu untuk proses regenerasi yang baik dan mampu menghasilkan kepemimpinan ideal.

"Agar pembagian kekuasaan itu berjalan dengan baik. Waktu 2 periode ini saya rasa waktu yang ideal. Bagi partai politik juga akhirnya didorong untuk terus menyiapkan kader-kadernya," tandasnya.

Politikus Partai Gerindra Fadli Zon menyindir jabatan presiden sekalian saja seumur hidup seperti kakek dari Puan Maharani, Soekarno.

"Sekalian saja masa jabatan presiden bisa seumur hidup seperti zaman Orde Lama," kata Fadli Zon melalui akun Twitternya.

Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid, meminta DPR sebaiknya fokus membuat undang-undang yang berkualitas ketimbang membahas wacana masa jabatan presiden tiga periode.

"Baiknya DPR fokus hadirkan UU yang benar-benar berkualitas dan dihajatkan negara/rakyat. Soal masa jabatan Presiden tiga periode, sudah ditolak keras oleh Jokowi dan masa jabatan Presiden domain MPR," kata Hidayat melalui akun Twitternya, @hnurwahid, Sabtu (19/12/2020).

Juru Bicara Kepresidenan Fadjroel Rahman menyampaikan sikap Presiden Joko Widodo atau Jokowi terkait wacana itu melalui akun media sosialnya.

Menurut Fadjroel, Jokowi memiliki sikap tegas lurus terhadap sumpah presiden untuk memegang UUD 1945 yang membatasi jabatan Presiden hanya sampai dua periode.

"Presiden Jokowi tegak lurus terhadap sumpah presiden di depan MPR untuk memegang teguh UUD 1945 (pasal 9) yang membatasi memegang jabatan presiden selama dua periode (Pasal 7)," kata Fadjroel melalui akun Twitternya, @fadjroeL, Minggu (20/12/2020).

Presiden Jokowi pernah menanggapi isu jabatan presiden tiga periode ini. Ia menegaskan tak setuju dengan usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.

Jokowi pun merasa curiga pihak yang mengusulkan wacana itu justru ingin menjerumuskannya.

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka, atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin 2 Desember 2029 lalu.

Jokowi menegaskan, sejak awal, ia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi. (G-2)

BACA JUGA: