JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara terdakwa anggota Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Rizal Djalil dan Komisaris Utama PT Minarta Dutahutama Leonardo Jusminarta Prasetyo terkait suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) pada tahun anggaran 2017/2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

"Jumat (11/12/2020), Jaksa KPK Dian Hamisena telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Rizal Djalil dan Terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada Gresnews.com, Sabtu (12/12/2020).

Menurut Ali, penanganan dua terdakwa tersebut telah dilimpahkan kewenangannya kepada Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Saat ini penahanan telah beralih menjadi kewenangan PN Tipikor," jelas Ali.

Kemudian, Ali menuturkan bahwa saat ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang menunggu penetapan penetapan Majelis Hakim untuk persidangan perdana, yakni dengan agenda pembacaan dakwaan.

Perkara ini merupakan hasil pengembangan kasus SPAM, KPK telah menetapkan Rizal dan Leonardo sebagai tersangka pada tanggal 25 September 2019.

Adapun kontruksi perkara itu dimula pada Oktober 2016, BPK melakukan pemeriksaan pada Direktorat SPAM Kementerian PUPR sebagaimana tertuang dalam Surat Tugas BPK tertanggal 21 Oktober 2016. Surat ditandatangani oleh tersangka Rizal dalam kapasitas sebagai Anggota IV BPK.

Penemuan awal diduga dari pemeriksaan itu sebesar Rp18 miliar. Akan tetapi hal itu berubah menjadi sekitar Rp4,2 miliar.

Pada awalnya, Direktur SPAM mendapatkan pesan adanya permintaan uang terkait dengan pemeriksaan oleh BPK RI sebesar Rp2,3 miliar.

Kemudian, Tersangka Rizal diduga pernah memanggil Direktur SPAM ke kantornya. Lalu menyampaikan akan ada pihak yang mewakilinya untuk bertemu dengan Direktur SPAM.

Menindaklanjuti hal itu,  perwakilan Rizal datang ke Direktur SPAM. Kemudian menyampaikan ingin ikut serta dalam pelaksanaan/kegiatan proyek di Direktorat SPAM.

Adapun proyek yang diminati adalah proyek SPAM Jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran Rp79,27 miliar.

Kemudian proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan PT Minarta Dutahutama. Pada saat itu yang menjadi Komisaris Utama PT MD adalah Leonardo.

Leonardo diperkenalkan kepada Rizal oleh seorang perantara pada tahun 2015/2016 di Bali.

Saat itu, Leonardo mengaku dirinya adalah seorang kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Leonardo melalui perantara kemudian menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

Uang tersebut akhirnya diterima Rizal sebesar USin$100.000 (dolar Singapura) di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan melalui salah satu pihak keluarga.

Atas perbuatannya itu, Rizal Djalil diancam dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sedangkan Leonardo Jusminarta Prasetyo didakwa dengan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (G-2)

BACA JUGA: