JAKARTA - Majelis Hakim menyatakan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono bersalah menyuap mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Golkar Bowo Sidik Pangarso. Majelis Hakim memvonis 1 tahun 5 bulan kurungan penjara.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Riono Adam Pontoh saat membacakan amar putusan terhadap Taufik di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, diikuti Gresnews.com, Senin (30/11/2020).

Hakim Riono menilai Taufik terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah menyuap Bowo Sidik senilai total US$163,7 ribu dan Rp311 juta melalui orang kepercayaannya, M. Indung Andriani. Perbuatan itu dilakukan Taufik bersama-sama mantan Marketing Manajer PT HTK, Asty Winasti.

Selain itu, majelis hakim memutuskan untuk Taufik membayar denda Rp100 juta subsider kurungan 4 bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuntut Taufik dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam pertimbangan sebelum memutuskan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa Taufik tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, akim menyatakan, Taufik telah berlaku sopan selama proses persidangan, belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan tersebut, Kuasa hukum Taufik dan Jaksa Penuntut umum menyatakan pikir-pikir sebelum memutuskan langkah hukum berikutnya apakah akan banding ke Pengadilan Tinggi atau menerima putusan pengadilan tingkat pertama tersebut.

Perkara ini bermula ketika kontrak kerja sama pengangkutan amoniak antara PT HTK dan PT Kopindo Cipta Sejahtera (PT KCS), anak perusahaan Petrokimia Gresik, diputus pada 2015 dan pengangkutan amoniak tersebut dialihkan ke PT Pilog.

Taufik kemudian meminta Asty mencari solusi karena PT HTK merasa keberatan atas pemutusan kontrak itu Asty kemudian menghubungi Steven Wang, pemilik Tiga Macan.

Steven menyarankan agar Asty berkonsultasi dengan Bowo Sidik selaku Wakil Ketua Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan BUMN dan dapat membantu keinginan Taufik. Pada Oktober 2017, Asty bersama Steven dan seorang bernama Rahmad Pambudi pun bertemu dengan Bowo Sidik.

Dalam pertemuan itu, Asty meminta bantuan Bowo Sidik agar PT Pilog menggunakan kapal MT Griya Borneo yang dikelola PT HTK sedangkan kapal MT Pupuk Indonesia milik PT Pilog akan carikan pasarnya.

"Atas penyampaian Asty Winasty tersebut Bowo Sidik Pangarso bersedia membantu, untuk itu ia meminta kronologi kerja sama sebelumnya dan progress hubungan kerja antara PT HTK dan PT Pilog," kata JPU KPK.

Taufik pun menyepakati hasil pertemuan tersebut dan meminta Asty untuk mencarikan penyewa untuk kapal milik PT Pilog. Sementara, Bowo Sidik menemui sejumlah pihak agar membatalkan kontrak PT KCS dengan PT HTK supaya kapal MT Griya Borneo dapat kembali digunakan.

Seiring waktu berjalan, lobi-lobi dan pertemuan terus dilakukan. Asty pun menyampaikan bahwa Bowo Sidik akan mendapat jatah bila keinginan PT HTK terwujud. Bowo Sidik akhirnya menyetujui commitment fee sebesar US$1,5 per metrik ton yang akan dibayar setelah PT HTK menerima pembayaran dari PT Pilog.

Pada 26 Februari 2019, PT Pilog dan PT HTK akhirnya meneken kerja sama di mana PT Pilog akan menyewa kapal MT Griya Borneo milik PT HTK dan sebaliknya PT HTK akan menyewa kapal MT Pupuk Indonesia PT Pilog.

Setelah itu, Bowo Sidik pun mulai menerima uang muka sebagai bagian dari commitment fee sejumlah US$75 ribu.

"Setelah mendapat persetujuan dari Terdakwa selanjutnya Asty Winasty menyerahkan uang tersebut secara bertahap kepada Bowo Sidik Pangarso secara langsung dan melalui M. Indung Andriani K," ujar JPU KPK.

Selanjutnya, Taufik melalui Asty juga telah memberikan uang commitment fee kepada Bowo Sidik melalui Indung secara bertahap mulai 1 Oktober 2018.

"Terdakwa melalui Asty Winasty telah memberikan uang fee kepada Bowo Sidik Pangarso seluruhnya sebesar US$163.733.00 dan Rp 311.022.932,00," kata JPU KPK.

Selain suap kepada Bowo Sidik, Taufik juga memberikan uang US$28.500 kepada Ahmadi Hasan selaku Direktur Utama PT Pilog serta US$32.300 dan Rp 186.878.664 kepada Steven Wang.

Atas perbuatannya tersebut Taufik didakwa melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b, pasal 13 Uu No. 31/1999 sebagaimana diubah dalam uu No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal pasal 64 ayat 1 KUHP. (G-2)

BACA JUGA: