JAKARTA - Wali Kota Cimahi, Bandung Jawa Barat Ajay Muhammad Priatna tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memerima uang sebesar Rp1,661 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh pejabat negara terkait perizinan di kota Cimahi tahun anggaran 2018-2020.

"Pada kegiatan tangkap tangan ini, KPK telah mengamankan 11 (sebelas) orang pada hari Jumat tanggal 27 November 2020 sekitar jam 10.40 WIB di beberapa tempat, yaitu Bandung dan Cimahi Jawa Barat," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Gresnews.com, Sabtu (28/11/2020).

Adapun para tersangka tersebut antara lain, 1. AJM (Ajay Muhammad Priatna) Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, 2. FD (Farid) Ajudan AJM, 3. YT (Yanti) orang kepercayaan AJM, 4. ED (Endi) Sopir YT, 5. DD (Dominikus Djoni) Swasta, 6. HY (Hutama Yonathan) Komisaris RSU KB, 7. NN (Nuningsih) Direktur RSU, 8. CG (Cynthia Gunawan) Staf RSU KB, 9. HH (Hella Hairani) Kadis PTSP, 10. AA (Aam Rustam) Kasi di Dinas PTSP, 11. KM (Kamaludin) Sopir CG.

Menurut Ketua KPK Firli Bahuri, kegiatan tangkap tangan tersebut berawal pada 26 November 2020, KPK menerima informasi dari masyarakat adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara yang diberikan Yonathan Hutama pemilik RSU KB (Kasih Bunda) melalui perantaraan Cynthia Gunawan perwakilan RSU KB dan Yanti Rahmayanti orang kepercayaan dari AJM.

Penyerahan uang dilakukan pada hari Jum’at tanggal 27 November 2020, sekitar jam 10.00 Wib di salah satu rumah makan di Bandung. Selanjutnya Cynthia Gunawan menemui Yanti dengan membawa tas plastik putih yang diduga berisi uang tunai dan diserahkan kepada Yanti.

Setelah itu sekitar pukul 10.40 Wib Tim KPK mengamankan Cynthia dan Yanti.

Tim juga mengamankan pihak-pihak lain dibeberapa tempat di Kota Cimahi untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah Rp425 juta dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil tangkap tangan ini ditemukan uang sejumlah Rp425 juta dan dokumen keuangan dari pihak RSU KB," kata Firli.

Perkara ini diduga telah terjadi pada tahun 2019, Rumah Sakit Umum KB melakukan pembangunan penambahan Gedung. Kemudian diajukan permohonan revisi IMB kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Untuk mengurus perijinan pembangunan tersebut, Hutama Yonathan pemilik RSU KB bertemu dengan Ajay Muhammad Priatna Wali Kota Cimahi di salah satu Restoran di Bandung.

"Pada pertemuan tersebut Ajay Muhammad Priatna diduga meminta sejumlah uang Rp3,2 miliar yaitu sebesar 10% dari nilai RAB yang dikerjakan oleh subkontraktor pembangunan RSU KB senilai Rp32 miliar," kata Firli.

Kemudian, Firli menjelaskan, penyerahan uang disepakati akan diserahkan secara bertahap oleh CT selaku staf keuangan RSU KB melalui Yanti Rahmayanti orang kepercayaan Ajay Muhammad Priatna.

Untuk menyamarkan adanya pemberian uang kepada Ajay Muhammad Priatna tersebut, pihak RSU KB membuat rincian pembayaran dan kuitansi fiktif seolah-olah sebagai pembayaran pekerjaan fisik pembangunan.

"Pemberian kepada Ajay Muhammad Priatna (AJM) telah dilakukan sebanyak 5 kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 Miliar dari kesepakatan Rp3,2 miliar," ungkap Firli.

Pemberian tersebut, menurutnya, telah dilakukan sejak tanggal 6 Mei 2020 sedangkan pemberian terakhir pada tanggal 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara. KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020.

"KPK menetapkan Ajay Muhammad Priatna (AJM) sebagai penerima," tutur Firli.

Ajay Muhammad Priatna sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan
atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan bagi pemberi Hutama Yonathan (HY) disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28 November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020.

"Untuk Ajay Muhammad Priatna (AJM) bertempat di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat, dan Hutama Yonathan (HY) di Rumah Tahanan Negara pada Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya," tukas Firli. (G-2)

BACA JUGA: