JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hendra Soejoto (HS). HS selama ini ditetapkan sebagai tersangka dan masuk dalam daftar pencarian orang sejak 11 Februari 2020.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan HS ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait dengan pengurusan perkara di Mahkamah Agung Tahun 2011-2016.

"Ia ditetapkan bersama dua tersangka lain yang kini menjalani proses persidangan, yakni NHD (Nurhadi), Sekretaris Mahkamah Agung 2011-2016 dan RHE (Rezky Herbiyono, tidak dibacakan), swasta, (menantu NHD)," kata Fikri melalui surat elektronik kepada Gresnews.com, Jumat (30/10/2020).

Fikri melanjutkan, tersangka HS akan ditahan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 29 Oktober 2020 sampai dengan 17 November 2020 di Rumah Tahanan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

"Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19 di lingkungan Rutan KPK maka tersangka terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan KPK Kavling C1," jelasnya.

Menurut Fikri, penanganan perkara ini merupakan salah satu pengembangan perkara yang berasal dari Operasi Tangkap Tangan(OTT) dengan nilai awal kecil. Yaitu pada 20 April 2016 dengan nilai barang bukti Rp 50 juta yang diserahkan Doddy Ariyanto Supeno pada Edy Nasution di Hotel Acacia, Jakarta.

"Dari perkara inilah kemudian terbongkar skandal suap yang melibatkan pejabat pengadilan dan pihak swasta dari korporasi besar," terangnya.

Fikri menuturkan mengenai kronologi penangkapan sejak ditetapkan DPO, penyidik KPK dengan dibantu pihak Polri terus aktif melakukan pencarian terhadap DPO. Antara lain dengan melakukan penggeledahan rumah di berbagai tempat baik sekitar Jakarta maupun Jawa Timur.

"Pada Rabu 28 Oktober 2020, penyidik KPK mendapat informasi dari masyarakat mengenai keberadaan HS yang datang ke salah satu apartemen yang berlokasi di daerah BSD Tangerang Selatan, pada sekitar pukul 15.30 WIB yang dihuni oleh temannya," tuturnya.

Atas informasi tersebut, kata Fikri, penyidik KPK berkoordinasi dengan pihak pengelola apartemen dan petugas security mengintai dan menunggu kesempatan agar bisa masuk ke unit salah satu apartemen dimaksud.

Kemudian, pada hari Kamis tanggal 29 Oktober 2020 pukul 08.00 WIB, ketika teman HS ingin mengambil barang di mobilnya, dengan dilengkapi surat perintah penangkapan dan penggeledahan.

"Penyidik KPK dengan disaksikan pengelola apartemen, petugas security apartemen dan polisi, langsung masuk dan menangkap HS yang berada di unit dimaksud," ujarnya.

Penyidik KPK, lanjut Fikri, kemudian membawa HS dan temannya ke kantor KPK. Tim KPK juga membawa 2 unit kendaraan yang diduga digunakan HS dalam pelarian selama ini.

"(Termasuk) alat komunikasi, dan barang-barang pribadi milik HS untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.

Fikri menjelaskan kontruksi singkat perkara yang pertama, perkara ini merupakan pengembangan OTT pada 20 April 2016 di Jakarta. Dimana KPK sebelumnya telah menetapkan 4 tersangka yaitu Doddy Ariyanto Supeno, Edy Nasution, Eddy Sindoro dan Lucas dan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap.

Saat ini untuk pihak penerima yaitu Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam tahap persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Adapun tersangka diduga memberikan hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp45.726.955.000,- kepada Nurhadi melalui Rezky Herbyiono terkait dengan pengurusan perkara," terangnya.

Fikri mengatakan bahwa pengurusan perkara tersebut antara lain sebagai berikut, pertama pada tanggal 27 Agustus 2010 HS melalui kuasanya yaitu Mahdi Yasin dan rekan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Hal itu didasarkan pada pemutusan secara sepihak atas perjanjian sewa menyewa depo kontainer milik PT KBN seluas 57.330 m2 dan seluas 26.800 m2, yang terletak di wilayah KBN Marunda kavling C3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Jakarta Utara.

Kemudian, tanggal 16 Maret 2011, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PT MIT dan menyatakan bahwa perjanjian sewa menyewa depo container tetap sah dan mengikat serta menghukum PT KBN untuk membayar ganti rugi materiel kepada PT MIT sebesar
Rp81.778.334.544,00.

Atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara tersebut, kata Fikri, PT KBN mengajukan upaya hukum banding sampai dengan kasasi dan Mahkamah Agung RI dalam putusannya Nomor 2570 K/Pdt/2012 menyatakan dalam pokok perkara bahwa pemutusan perjanjian sewa menyewa depo container melalui surat nomor 0106/SBA/DRT.12.3/07/2010 tanggal 30 Juli 2010 adalah sah dan menghukum PT MIT membayar ganti rugi sebesar Rp6.805.741.317,00 secara tunai dan seketika kepada PT KBN.

Adapun isi putusan MA tersebut, jelas Fikri, bahwa PT KBN meminta segera dilakukan pelaksanaan eksekusi. Namun oleh HS meminta bantuan Hengky Soenjoto untuk dikenalkan kepada H. Rahmat Santoso yang merupakan adik ipar Nurhadi atau paman Rezky Herbiyono yang berprofesi sebagai advokat.

Sehingga pada bulan Juli 2014 bertempat di café Vin+ Jl Kemang Raya Jakarta Selatan, dilakukan pertemuan antara HS, Hengky Soenjoto dengan H. Rahmat Santoso.

"Dalam pertemuan tersebut HS meminta H. Rahmat Santoso sebagai kuasanya dalam pengajuan Peninjauan Kembali (PK) perkara gugatan dengan PT KBN sekaligus mengurus penangguhan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara," tutur Fikri.

Pada 25 Agustus 2014, menurut Fikri, H. Rahmat Santoso mengajukan PK ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan juga permohonan penangguhan eksekusi atas Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Dengan alasan sedang diajukan PK dan sedang diajukan gugatan yang kedua terhadap PT KBN," ujarnya.

Menurutnya, sebagai realisasi pengurusan perkara PT MIT, pada awal 2015, Rezky Herbiyono melalui Calvin Pratama membuat perjanjian dengan HS dan akan memberikan fee pengurusan administrasi terkait dengan penggunaan lahan depo container sebesar Rp15.000.000.000,00 dengan jaminan cek Bank QNB Kesawan atas nama PT MIT senilai Rp30.000.000.000,00.

Pada awal 2015, bertempat di kantor PT Herbiyono Energi Industri di Office 8 Senopati lantai 11, Rezky Herbiono memperkenalkan HS kepada Iwan Cendekia Liman yang bisa membantu HS mendapatkan pendanaan dari Bank Bukopin Surabaya yang akan digunakan untuk membiayai pengurusan perkara PT MIT, dan untuk merealisasikan kesepakatan pengurusan perkara PT MIT.

"Pada 22 Mei 2015, Rezky Herbiono menerima uang sejumlah Rp400.000.000,00 dari HS yang ditransfer ke rekening bank atas nama Rezky Herbiyono sebagai pembayaran uang muka yang dilakukan beberapa kali hingga akumulasinya mencapai Rp Rp45.726.955.000,-," jelas Fikri.

Fikri menuturkan, walau gugatan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan PK ditolak, namun Nurhadi dan Rezky Herbiono tetap menjanjikan kepada HS akan mengupayakan pengurusan perkara lahan depo container seluas 57.330 m2 dan areal seluas 26.800 m2 yang terletak di wilayah Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda, Kav C 3-4.3 Kelurahan Marunda Kecamatan Cilincing Provinsi DKI Jakarta yang masih dalam proses.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsidair Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

"KPK menyampaikan berterima kasih dan mengapresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi terkait keberadaan DPO KPK ini," pungkasnya. (G-2)

BACA JUGA: