JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) Nurhasanah pada Rabu (14/10/2020). Nurhasanah merupakan tersangka kasus dugaan suap kepada DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK akan menyampaikan pengembangan penanganan perkara terkait dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah terkait fungsi dan kewenangan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 atau 2014-2019.

"Dari jumlah total 14 tersangka dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah melakukan penahanan terhadap 13 orang. Dan hari ini setelah memeriksa saksi dengan jumlah 59 orang, KPK kembali melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka yakni NHS (Nurhasanah)," kata Fikri kepada Gresnews.com, Rabu (14/10/2020).

Fikri melanjutkan, tersangka ditahan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 14 Oktober 2020 sampai dengan 2 November 2020 di Rutan Cabang KPK di Kavling K4 Gedung Merah Putih KPK.

"KPK menetapkan status tersangka kepada 14 anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 pada 30 Januari 2020," jelasnya.

Ke-14 orang tersangka tersebut yakni Sudirman Halawa, Rahmad Pardamean Hasibuan, Nurhasanah, Megalia Agustina, Ida Budiningsih, Ahmad Hosein Hutagalung, Syamsul Hilal, Robert Nainggolan, Ramli, Mulyani, Layani Sinukaban, Japorman Saragih, Jamaluddin Hasibuan, dan Irwansyah Damanik.

Menurut Fikri, para tersangka tersebut diduga menerima hadiah atau janji berupa uang yang diterima secara beragam antara Rp377.500.000,00 sampai dengan Rp 777.500.000,00 dari Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho.

Pemberian uang suap tersebut terkait dengan persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2012 sampai dengan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara.

"Persetujuan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2013 dan 2014 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara," tuturnya.

Selain itu, kata Fikri, juga terkait pengesahan angggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Sumatera Utara tahun anggaran 2014 dan 2015 oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara dan Penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada 2015.

"Atas perbuatannya tersebut, 14 Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan atau 2014-2019 disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana," terangnya.

Menurut Fikri, dalam proses penyidikan perkara ini telah dilakukan penyitaan uang pengembalian dari para tersangka dan saksi senilai total Rp Rp 3.732.500.000 (Tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta lima ratus ribu rupiah).

"Penetapan 14 anggota DPRD Provinsi Sumut ini sebagai tersangka merupakan tahap keempat," tuturnya.

Sebelumnya, kata Fikri, KPK juga telah memproses 50 unsur pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014-2019. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho, senilai Rp 300 hingga Rp 350 juta per orang.

"Lima puluh orang tersebut kini sedang menjalani pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara," tutupnya. (G-2)

BACA JUGA: