JAKARTA - Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Sunarti Setyaningsih.

Selain itu, Sunarti, anak buah Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah, itu juga dikenakan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.

"Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam dakwaan alternatif kedua," kata Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana melalui pesan Whatsapp yang diterima Gresnews.com, Jumat (9/10/2020). Perkara diputus Senin lalu.

Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penanggulangan tindak pidana korupsi, apa lagi terdakwa Sunarti sebagai aparatur sipil negara (ASN) melakukan tindak pidana korupsi dan tidak mempedomani peraturan yang ada.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa Sunarti berlaku sopan dan jujur saat sidang. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga, serta belum menikmati tindak pidana korupsi.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta Sunarti divonis dua tahun. Sunarti terbukti melanggar Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sunarti juga dikenakan hukuman membayar uang pengganti Rp225 juta. Namun, uang terkait perkara rasuah tersebut telah disita sebagai barang bukti dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.

Sunarti salah satu terdakwa yang terlibat kasus korupsi proyek infrastruktur pada Dinas PU BMSDA Sidoarjo. Selain Sunarti dan Saiful Ilah, kasus ini menjerat Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan, Sanadjihitu Sangadji; Pejabat Pembuat Komitmen Dinas PU BMSDA, Judi Tetrahastoto; dan dua pihak swasta Ibnu Ghopur serta Totok Sumedi.

Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi sudah divonis dengan hukuman masing-masing 1 tahun 8 bulan pidana penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sementara itu, Saiful Ilah telah divonis hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menuntut sebanyak empat tahun penjara.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tjokorda Gede Artana, mengatakan terdakwa Saiful Illah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Tjokorda melanjutkan, apabila terdakwa tidak bisa maka mengganti dengan kurungan 6 bulan penjara. Sejumlah uang pengganti itu bagian dari hasil korupsi Rp 600 juta yang dilakukan terdakwa. Karena sejumlah uang Rp350 sudah disita oleh penyidik KPK.

Saiful Ilah terbukti melanggar pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (G-2)

BACA JUGA: