JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Selatan Syahroni (SY) sebagai tersangka kasus gratifikasi. Syahroni ditahan selama 20 hari. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan dan tiga tersangka lainnya atas dugaan korupsi pengadaan barang/jasa Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran (TA) 2016 dan 2017.

"Hari ini (Selasa, 6/10/2020) kami akan menyampaikan informasi tentang penetapan dan penahanan tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan TA 2016 dan 2017," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui pesan Whatsapp yang diterima Gresnews.com, Rabu (7/10/2020).

Fikri menyampaikan perkara itu diawali kegiatan tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 27 Juli 2018.

Dari kegiatan tangkan tangan ini, KPK menetapkan empat orang tersangka: GR (Gilang Ramadhan), swasta, CV 9 Naga; ZH (Zainudin Hasan), Bupati Kabupaten Lampung Selatan periode 2016-2021;. ABN (Agus Bhakti Nugroho), anggota DPRD Provinsi Lampung; dan AA (Anjar Asmara), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

"Saat ini seluruh tersangka tersebut telah divonis oleh majelis hakim Tipikor Tanjung Karang Bandar Lampung dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan vonis hukuman antara dua tahun dan tiga bulan sampai dengan 12 tahun penjara," jelasnya.

Fikri melanjutkan, setelah mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan persidangan, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Setelah dilakukan pengumpulan informasi dan data, ditemukan bukti permulaan yang cukup, kemudian KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan SY (Syahroni) sebagai pihak yang diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan.

"Tersangka SY adalah Kasubbag Keuangan PUPR Lampung Selatan pada tahun 2015-2017, sebagai Kabid Bina Program PUPR Lampung Selatan pada bulan Januari 2017-November 2017, sebagai Kabid Pengairan pada November 2017-2018, sebagai Kadis PUPR Lampung Selatan pada Januari 2020 sampai sekarang," terangnya.

Konstruksi Perkara

Dalam pelaksanaan tugas pokok fungsi pada PUPR Kab Lampung Selatan, SY dan HH (Hermansyah Hamidi) saat ini juga telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan oleh KPK, mendapatkan perintah dari Zainudin Hasan selaku Bupati Lampung Selatan periode 2016-2021 untuk melakukan pungutan proyek pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan sebesar 21% dari anggaran proyek.

"HH kemudian memerintahkan SY untuk mengumpulkan setoran, yang kemudian nanti diserahkan kepada Agus Bhakti Nugroho yang merupakan staf ahli Bupati Lampung Selatan sekaligus sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung," tuturnya.

Kemudian, kata Fikri, SY menghubungi para rekanan pada Dinas PUPR Kab Lampung Selatan dan meminta setoran dari para rekanan tersebut. Selanjutnya SY memploting rekanan yang besaran paket pengadaan di Dinas PUPR Kab Lampung Selatan menyesuaikan dengan besaran dana yang disetorkan rekanan.

"Lalu SY juga membuat tim khusus yang tugasnya melakukan upload penawaran para rekanan menyesuaikan dengan ploting yang sudah disusun berdasarkan nilai setoran yang telah diserahkan oleh para rekanan," ujarnya.

Fikri mengatakan, dana yang diserahkan oleh rekanan diterima oleh SY dan HH yang kemudian setoran khusus untuk Zainudin Hasan diberikan kepada Agus Bhakti Nugroho.

"Dana yang diterima untuk Pokja ULP sebesar 0,5-0,75%, untuk Bupati sebesar 15-17%, dan untuk Kadis PU sebesar 2%," ungkapnya.

Selanjutnya, Fikri menambahkan, bahwa sejak 2016 sampai dengan tahun 2018, dana yang diterima oleh Zainudin Hasan melalui Agus Bhakti Nugroho bersumber dari proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Dana tersebut dikelola oleh SY dan HH adalah pertama, pada 2016 sebesar Rp26.073.771.210 dan kedua, pada 2017 sebesar Rp23.669.020.935.

Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Menurutnya, untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan tersangka SY di Rutan Negara Cabang KPK di Gedung KPK Kavling C1 selama 20 hari terhitung mulai tanggal 6 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2020.

"Sebelumnya dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kav. C1 tersebut dalam rangka pencegahan dan penyebaran Covid 19," ungkapnya. (G-2)

BACA JUGA: