JAKARTA - Tim kuasa hukum kreditur Apartemen Antasari 45 Jakarta mengajukan uji materiil UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan dan PKPU).

"Kami melakukan ini untuk melawan kezaliman atas dugaaan mafia kepailitan," kata anggota tim Achmad Umar kepada Gresnews.com, Selasa (6/10/2020).

Ia mengatakan sebagai perorangan warga negara Indonesia (WNI), pemohon yakni para kreditur apartemen Antasari 45 memiliki hak-hak konstitusional yang dijamin UUD 1945. Salah satunya untuk tidak diperlakukan sewenang-wenang sebagai konsekuensi dari Negara Republik Indonesia adalah Negara Hukum (Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945). "Permohonannya sudah dimasukkan, jadinya seperti itu. Oleh karena itu, kita nunggu proses selanjutnya aja," kata Umar.

Umar melanjutkan ratusan kreditur Apartemen Antasari 45 adalah pihak yang terzalimi atas dugaan mafia kepailitan yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia. Tidak hanya bagi para kreditur Apartemen Antasari 45 tapi juga terjadi pada ribuan konsumen/pembeli apartemen/rumah susun seluruh Indonesia. Posisi dan kedudukan mereka tidak jelas dan cenderung akan kehilangan tidak hanya apartemen yang telah dipesannya. "Akan tetapi juga berpotensi terhadap kehilangan sejumlah uang yang telah dibayar kepada pengembang/developer," jelasnya.

Menurut Umar, UU Kepailitan dan PKPU banyak digunakan sebagai celah oleh debitur/pengembang/developer nakal atau yang tidak bertanggung jawab. Mereka bahkan meraup keuntungan atas dana kreditur atau konsumen/pembeli apartemen/rumah susun yang telah dibayar kepada pengembang/developer apalagi kemudian debitur dalam keadaan pailit. "Sehingga mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi konsumen/pembeli apartemen/rumah susun yang hanya diposisikan sebagai kreditur konkuren yang posisinya tidak lebih didahulukan dari kreditur preferen dan separatis," terangnya.

Melalui uji materiilil  UU Kepailitan dan PKPU, para kreditur Apartemen Antasari 45 berharap Mahkamah Konstitusi (MK) dapat menguji konstitusionalitas Pasal 55 Ayat (1) terhadap UUD 1945. "Sehingga posisi dan kedudukan konsumen/pembeli apartemen/rumah susun dapat diposisikan sebagai kreditur separatis yang pembayarannya didahulukan daripada kreditur pemegang gadai, jaminan fidusia, hak tanggungan dan hipotek," ujarnya.

Sebelumnya Direktur Utama PT Prospek Duta Sukses (PDS), pengembang proyek apartemen kelas atas Antasari 45 di Kawasan Jakarta Selatan, Wahyu Hartanto, mengatakan dalam kondisi seperti sekarang ini semua pihak berada pada situasi sulit. Untuk itu ia mengimbau kepada semua pihak untuk mengutamakan komitmen dan kerja sama untuk mencapai tujuan bersama.

Apalagi, lanjut Wahyu, ketika perusahaan gagal memenuhi komitmen sesuai rencana awal, tidak berarti lari dari tanggung jawab. Perseroan melakukan segala hal yang bisa diupayakan untuk menyelesaikan tanggung jawabnya.

"Jadi kami tegaskan bahwa tidak benar sama sekali tuduhan yang mengatakan kami lari dari tanggung jawab. Apalagi sampai ada tuduhan penipuan atau penggelapan. Sebagai pimpinan, saya tegaskan hal ini supaya tidak ada spekulasi dan kabar miring lagi ke depannya," katanya dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, Senin (07/09/2020).

Sebelumnya berdasarkan pemberitaan media massa diketahui bahwa sekelompok konsumen calon penghuni Antasari 45 telah melaporkan PDS ke pihak kepolisian dengan dugaan telah melakukan penipuan dan penggelapan.

Menanggapi hal tersebut Wahyu menyatakan pihaknya justru khawatir mengamati perkembangan yang terjadi akhir-akhir ini, khususnya bila disalahgunakan oleh pihak-pihak lain yang ingin memancing di air keruh.

Wahyu juga menambahkan apa yang dilakukan oleh PDS selama ini sangat nyata membuktikan komitmen penuh dalam menyelesaikan tanggung jawab kepada semua pihak, khususnya kreditur dan konsumen.

"Kami selalu bisa dihubungi atau bahkan ditemui baik oleh konsumen, kreditur, vendor, dan pihak berkepentingan lainnya. Jadi saya bingung kenapa sampai ada konsumen yang merasa kami lari dari tanggung jawab bahkan sampai membuat laporan polisi. Kecuali bila kami tidak bisa dihubungi, atau tidak menunjukkan iktikad baik sama sekali. Tapi tidak apa-apa, kami akan manfaatkan peluang ini justru untuk menegaskan dan membuktikan kepada semua pihak bahwa berbagai cara sedang kami upayakan untuk bisa memenuhi tanggung jawab kami secara penuh," tambah Wahyu.

(G-2)

BACA JUGA: