JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Gugus Tugas COVID-19 didorong untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan pendaftaran calon kepala daerah (cakada)/calon wakil kepala daerah (cawakada) agar tidak terbentuk klaster baru penularan COVID-19 karena adanya pelanggaran protokol kesehatan. 

"Kita semua harus punya komitmen bahwa pilkada ini bukan jalan memperbanyak klaster COVID-19 tapi sebaliknya merupakan bagian dari upaya memulihkan kesehatan masyarakat dan perbaikan ekonomi," kata Koordinator Lingkar Masyarakat Madani (LIMA) Ray Rangkuti kepada Gresnews.com, Jumat (4/9/2020).

Aktivis Reformasi 1998 itu melihat terjadinya sejumlah pelanggaran protokol kesehatan berupa kerumunan massa yang tanpa jarak dan tidak memakai masker ketika mengawal pasangan calon untuk mendaftar. Karena itu, mengingat pendaftaran akan berlangsung hingga Minggu, 6 September 2020, evaluasi menyeluruh masih bisa dilakukan.

"Khususnya terkait dengan pengumpulan massa, sejak dari kediaman paslon masing-masing, arak-arakan di jalan dan metode menyampaikan berkas pendaftaran ke KPUD," ujarnya.

Bahkan Ray menyatakan KPU, Bawaslu dan Gugus Tugas tidak perlu ragu-ragu untuk menghentikan pelaksanaan pendaftaran jika memang protokol kesehatan diabaikan. "Pilkada ini penting tapi menjaga kesehatan masyarakat tak kalah pentingnya," tandasnya.

Secara terpisah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berkeinginan agar Pilkada 2020 menjadi media untuk menekan penularan COVID-19.

"Pilkada selain dapat berjalan demokratis tanpa terjadi aksi anarkis, tapi juga aman COVID-19 dan bahkan bisa menekan COVID-19," kata Tito dalam rapat koordinasi bersama KPU dan Bawaslu, Jumat (4/9/2020).

Tito sudah mengusulkan sejumlah strategi untuk membalikkan pilkada dari potensi penularan menjadi mesin penggerak daerah untuk mengendalikan masyarakat dalam penanganan COVID-19.

Usulan Tito tersebut sudah disetujui KPU dan disahkan dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020. Pasal 60 PKPU berbunyi tim kampanye dapat membuat dan mencetak bahan kampanye berupa alat pelindung diri, yang terdiri atas masker, sarung tangan, pelindung wajah (face shield), dan cairan antiseptik (hand sanitizer).

Bahan-bahan kampanye berupa alat pelindung diri itu bisa ditempeli stiker nama maupun gambar pasangan calon.

Ia berharap dengan adanya aturan itu, tim sukses pasangan calon otomatis akan bergerak menaikkan popularitas dan elektabilitas. Di samping itu juga mendapat keuntungan karena kontestan pilkada yang bergerak membagikan masker secara masif.

"Ini potensi luar biasa. Bayangkan ada 270 daerah dikali 2 pasangan, 540 (paslon). Kalau satu pasangan bagikan 100 ribu masker, maka itu lebih kurang 54 juta masker terbagi. Itu luar biasa," ujar Tito.

Terkait pandemi COVID-19, KPU di daerah juga akan menunda tahapan pemeriksaan kesehatan para bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Serentak 2020 yang dinyatakan positif COVID-19.

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda tahapan pemeriksaan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika bagi Bakal Pasangan Calon atau salah satu Bakal Pasangan Calon yang dinyatakan positif Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," bunyi pasal 50C ayat (1) Pasal 50A ayat (1) Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020

PKPU itu mewajibkan setiap bakal pasangan calon melakukan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) sebelum mendaftar. Hasil tes itu diberikan ke KPU daerah masing-masing saat masa pendaftaran pada 4-6 September 2020.

Sementara itu bapaslon yang positif COVID-19 dilarang datang saat pendaftaran. Pasal 50A ayat (6) memerintahkan KPU daerah untuk melakukan penelitian terkait pendaftaran bapaslon tersebut lewat teknologi informasi.

Bapaslon yang positif COVID-19 juga diminta untuk menjalani perawatan terlebih dulu. Jika telah dinyatakan negatif COVID-19, bapaslon tersebut baru dipersilakan menjalani tahap pemeriksaan kesehatan dan administrasi pencalonan.

"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menetapkan Pasangan Calon yang memenuhi persyaratan calon dan kesehatan jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika sebagai Pasangan Calon peserta Pemilihan sesuai dengan jadwal penetapan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5)," bunyi pasal 50C ayat (6) PKPU tersebut.

Keikutsertaan bapaslon yang sempat positif COVID-19 juga dijamin oleh Komisioner KPU RI Hasyim Asy`ari. Dia mengatakan tidak akan ada kandidat yang gugur hanya karena dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.

"Ini bukan menjadi satu yang dipersyaratkan," kata Komisioner KPU Hasyim Asy`ari dalam rapat di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (24/8/2020).

KPU membuka masa pendaftaran Pilkada Serentak 2020, Jumat (4/9/2020). Pendaftaran dibuka serentak di 270 daerah hingga Minggu mendatang (6/9/2020). 

Pada Rabu (23/9/2020), KPU di masing-masing daerah akan menetapkan paslon yang akan bertarung. Selanjutnya, akan ada masa kampanye selama 71 hari hingga Sabtu (5/12/2020).

Waktu pencoblosan pilkada tahun ini jatuh pada Rabu (9/12/2020). (G-2)

BACA JUGA: