JAKARTA - Direktur CV Dwi Alam, Muhammad Sabilul Khair, merasa geram terhadap pelayanan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) Cabang Situbondo. Ia merasa telah menjadi korban pembobolan rekening dan kehilangan uang sebesar lebih dari Rp850 juta, kendati sebelumnya ia telah meminta pihak bank untuk melakukan pemblokiran rekening.

"Uang diambil oleh teman korban. Diduga ada pemalsuan, padahal sudah minta blokir," kata Khoirul Anwar, penasihat hukum Muhammad Sabilul Khair, kepada Gresnews.com, Senin (17/2). Pihak Sabilul telah melayangkan somasi terhadap Direktur BPD Jatim Cq. Kepala Kantor Bank Jatim Cabang Situbondo melalui surat Nomor: 0015/G-LAW-B/I/2020 pada 16 Januari 2020. 

Menurut Khoirul, kliennya merupakan pengusaha yang menggarap proyek pemerintah, sehingga uang yang masuk ke rekening dilakukan secara bertahap. Awalnya pada 19 Desember 2019 pagi, Sabilul pergi ke Kantor Bank Jatim Unit Sukarejo untuk melakukan penarikan uang. Namun transaksi tersebut tidak dapat diproses karena saldo rekening giro tersebut habis.

Rupanya telah ada transaksi penarikan sekitar satu jam sebelumnya melalui Bank Jatim Kantor Cabang Situbondo. Sabilul kaget mendengar informasi tersebut karena tidak bisa melakukan penarikan uang dan memilih pulang lebih dulu. Ia kembali lagi pada siang hari untuk mengajukan permohonan pemblokiran rekening giro atas nama CV Dwi Alam.

Selanjutnya, kata Khoirul, empat hari kemudian yaitu pada 23 Desember 2019, Sabilul datang kembali untuk mengonfirmasi perihal permohonan pemblokiran rekening. Pada saat itu diperoleh informasi bahwa pemblokiran rekening giro telah dilakukan dan disetujui oleh Bank Jatim Cabang Situbondo.

Namun, lantaran akan ada lagi transaksi uang masuk ke rekening giro CV Dwi Alam, Sabilul berinisiatif, supaya rekening lebih aman, ia melakukan permohonan pemblokiran cek. Ia kembali mendatangi Bank Jatim Unit Sukorejo pada 31 Desember 2019. Petugas bank saat itu menyarankan agar mengajukan langsung melalui Bank Jatim Cabang Situbondo. Meskipun, kata dia, menurut informasi dari pihak bank, sudah cukup melalui pemblokiran rekening yang telah dilakukan.

Pada 2 Januari 2010, Sabilul kembali mendatangi Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Asembagus untuk mengajukan surat permohonan pemblokiran cek. Terhadap surat tersebut, pihak Bank Jatim Kantor Cabang Pembantu Asembagus menyatakan akan segera menyampaikan surat tersebut kepada Bank Jatim Cabang Situbondo.

Menurut Khoirul, pada 6 Januari 2020, Sabilul mendatangi Bank Jatim Cabang Situbondo guna menanyakan raibnya uang pada rekening giro milik CV Dwi Alam. Kedatangannya tersebut juga sekaligus untuk mengonfirmasi permohonan pemblokiran cek yang pada saat itu ditemui oleh staf bagian kredit. Kabar mengejutkan justru kembali ia terima. Dari hasil print out rekening, telah terjadi penarikan dana tanpa sepengetahuannya. "Ada penarikan dana atas nama Bustami yang dilakukan dalam empat tahap dengan total Rp850.480.000," kata Khoirul.

Menurut Khoirul, Bustami adalah kenalan Sabilul, namun ia sama sekali tak terlibat dalam CV Dwi Alam. "Ada indikasi pemalsuan sepertinya dan, yang disayangkan, kendati sudah meminta diblokir, tapi masih juga bobol," ungkapnya. Ia meminta pihak bank untuk mengganti uang kliennya.

Sementara itu Kepala Bagian Kredit Bank Jatim Cabang Situbondo Dodik menyatakan tak bisa memberikan klarifikasi lantaran itu merupakan wewenang pihak sekretaris perusahaan.  "Mohon maaf. Nanti kalau ada tanggapan dari kantor pusat saya kabari," ujarnya.

(G-2)

BACA JUGA: