JAKARTA - Harga tiket pesawat hingga kini belum juga turun. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah mengendus adanya monopoli dan kartel dalam penjualan tiket pesawat Garuda Indonesia.

Ketua Umum Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Mardani H. Maming meminta KPPU menyelidiki dugaan monopoli dan kartel penjualan tiket pesawat Garuda Indonesia oleh lima agen, khususnya untuk ibadah umrah.

"KPPU secepatnya turun tangan, menyelidiki dugaan ini. Umat mau ibadah kok tiket pesawat Garuda dimonopoli oleh lima agen ini. Akibatnya harga tiket kemudian menjadi mahal," kata Mardani dalam keterangan yang diterima Gresnews.com, Sabtu (28/12).

Ia menjelaskan Garuda mewajibkan biro perjalanan berskala kecil untuk membeli tiket ke lima agen sehingga harganya mahal. Ia meminta KPPU mengungkap dugaan adanya permainan di internal Garuda dan kelima agen ini.

KPPU diminta untuk serius menyelidiki sejumlah agen tiket Garuda rute umrah yakni Kanomas Arci Wisata, Smart Umrah, Nur Arima Awali (NRA), Aero Hajj, dan Wahana Travel. Pasalnya, agen-agen atau wholeseller telah memblok tiket Garuda Indonesia untuk rute MEA/Umrah. Reservasi dan pembelian tiket harus lewat agen-agen tersebut.

"Akibat dari dugaan kartel ini, sejumlah travel umrah merugi. Marginnya semakin kecil sebab konsumen mesti membeli tiket secara berjenjang. Dugaan kita ada indikasi kuat kartel tiket untuk rute middle east airlines (MEA) atau umrah," ujar Maming.

Selain itu, ungkap Maming, dugaan ini membuat persaingan usaha penjualan tiket atau keagenan berlangsung tidak sehat. "Tentu diduga melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, misalnya, dalam pasal 17 ayat (1) tentang monopoli disebutkan jika pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat," ujar Maming.

Maming mengatakan, berbeda dengan Garuda, tiket maskapai lainnya dijual secara bebas ke pasar dan tidak terkonsentrasi pada sejumlah agen tertentu. "Sehingga tiket maskapai lainnya dengan mudah ditemukan di pasar atau platform lainnya," ucap Maming. Praktik ini tak hanya merugikan pesaing agen lainnya namun juga konsumen. Sebab itu, HIPMI mendesak KPPU menyelidiki praktik semacam ini dilakukan. "Pasti ada permainan, tolong diselidiki dugaan ini. Ini membuat umat Islam semakin susah mendapat tiket untuk Umrah," ucap Maming.

Sebelumnya KPPU juga telah menyelidiki dugaan praktik kartel yang dilakukan tujuh maskapai penerbangan domestik berjadwal. Praktik tersebut dilakukan dengan menaikkan harga kargo secara bersama-sama yang diperkirakan telah berlangsung sejak 2018 hingga saat ini.

PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk juga telah dijatuhi hukuman denda A$19 juta (sekitar Rp190 miliar) oleh pengadilan Federal Australia karena dugaan terlibat dalam praktik kartel dengan berbagai maskapai lainnya dalam mengatur pengiriman kargo.

Keputusan penjatuhan denda dikeluarkan hari Kamis, 30 Mei 2019 di Canberra dan mendapat sambutan baik dari Komisi Perlindungan Konsumen Australia (ACCC). ACCC sebelumnya mengajukan kasus persekongkolan kartel ini yang melibatkan berbagai maskapai penerbangan internasional yang mengajukan kasusnya pada 2008-2010.

Sebanyak 14 maskapai penerbangan internasional, termasuk Garuda, diajukan dalam kasus kartel tersebut. Peristiwa kartel yang dituduhkan sendiri terjadi pada 2002-2006. (G-2)

 

BACA JUGA: