JAKARTA - Penerapan kebebasan beragama di Indonesia seharusnya diterjemahkan dalam kebebasan melakukan praktik keagamaannya. Maka dari itu tidak boleh ada pelarangan dalam menjalankan ibadah umat beragama di Indonesia.

Komisioner Komnas HAM Mohammad Choirul Anam mengatakan kebebasan beragama harus ditegakkan sehingga tidak boleh ada pelarangan dalam bentuk apa pun. "Ini menjadi ujian bagi Presiden Joko Widodo untuk mempertahankan konstitusi, harus tegas," kata Anam kepada Gresnews.com, Senin (23/12).

Menjelang akhir tahun ini terjadi pelarangan pelaksanaan ibadah Natal di Sumatera Barat, tepatnya di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung. Umat Katolik Stasi Santa Anastasia di Jorong Kampung Baru Nagasari Sikabau, Dharmasraya sejak 2017 tidak pernah diizinkan merayakan Natal dan Tahun Baru di tempat mereka. Lantaran mendapat penolakan dari pemerintah setempat dengan adanya surat yang menyatakan tidak diizinkannya perayaan Natal dan Tahun Baru

Penolakan terjadi sejak dikeluarkannya surat Wali Nagari Sikabau tanggal 22 Desember 2017 yang isinya tidak mengizinkan perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018. Pada awal Desember 2019, masyarakat kembali mengajukan surat izin untuk perayaan Natal tahun ini. Akan tetapi penolakan kembali diberikan dengan alasan surat larangan pada 2017 masih berlaku.

Sementara itu, di Kabupaten Sijunjung, masyarakat yang akan beribadah dan melaksanakan Natal diminta untuk menandatangani kesepakatan bersama. Dalam kesepakatan tersebut, pelaksanaan ibadah tidak dilarang, namun masyarakat diminta melakukan ibadah berjemaah di rumah ibadah masing-masing. Masyarakat menolak melakukan tanda tangan karena di Sungai Tambang belum ada tempat ibadah resmi

Menurut Choirul, Komnas HAM terus berkomunikasi dengan pemerintah daerah setempat yang daerahnya mengalami hambatan kebebasan beragama. "Kami ada kantor perwakilan Komnas HAM di Padang," katanya. (G-2)

BACA JUGA: