Lubang Aturan Medsos dalam Kampanye Pemilu
JAKARTA - Media sosial memiliki peran penting pada Pemilu 2019 lalu. Angka partisipasi pemilu mengalami peningkatan tertinggi dalam sejarah reformasi, mencapai angka 82% untuk skala Indonesia, salah satunya dampak dari media sosial. Namun masih banyak hal yang belum diatur secara rinci dalam penggunaan media sosial untuk kampanye.
Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta Marlina mengatakan tingginya tingkat pemilihan presiden karena pada pemilihan presiden tidak diperlukan KTP sesuai domisili. Faktor lain yang tak kalah penting adalah adanya media sosial.
"Semasif apapun kampanye dalam pemilihan jika tidak terekspos oleh media dan juga media sosial hanya sebuah cerita," kata Marlina dalam diskusi yang dihadiri Gresnews.com, akhir pekan ini.
Selama ini KPU selalu menggunakan rujukan dalam menerapkan sesuatu pada saat pelaksanaan kampanye lewat Peraturan KPU (PKPU). Termasuk juga mengatur bagaimana bentuk metode kampanye, salah satunya melalui media sosial. Namun secara khusus diatur kembali di PKPU Nomor 1006 Tahun 2019 yang kembali disempurnakan berupa petunjuk teknis PKPU Nomor 1096 Tahun 2019.
Ia menjelaskan, terkait media sosial, memang banyak contoh kekurangan pada regulasi, yaitu saat penayangan iklan kampanye. Misalnya, dalam hal berkampanye, secara aturan, peserta kampanya harus berusia 17 tahun. Namun jika melalui media sosial maka soal usia tersebut menjadi tidak akan terdeteksi.
Persoalan lainnya adalah terkait pengawasan iklan kampanye. Pengawasan ini sebenarnya bukan menjadi tugas dari badan pengawas saja, dalam hal ini Bawaslu, melainkan perlu campur tangan dari KPU dan Komisi Penyiaran. Hal itu berkaitan dengan konten dalam iklan apakah terdapat masalah dalam regulasi.
Masalahnya, Bawaslu belum memiliki perangkat yang dapat mengawasi iklan kampanye di media sosial. Ada lima metode kampanye yang dilakukan 21 hari menjelang masa tenang. Media sosial diperbolehkan pada 24 Maret hingga 13 April. Sebelum tanggal tersebut, tidak diperkenankan dan dapat dihentikan secara langsung.
Menurutnya, lubang lain adalah tak adanya fitur yang bisa memantau penggunaan dana kampanye di media sosial sehingga belum terjamah aturan yang ada. Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menambah metode kampanye Pemilu 2019, yaitu kampanye menggunakan media sosial. Hal itu telah diatur ketentuannya dalam PKPU Nomot 20 Tahun 2018 tentang Pemilu. (G-2)