Lindungi Semua yang Jihad Lawan Korupsi, NU Tolak Revisi UU KPK
JAKARTA - Nahdlatul Ulama (NU) menegaskan, melindungi dan memperkuat semua pihak yang melaksanakan jihad melawan korupsi adalah agenda NU. Negara harus bersungguh-sungguh memperkuat lembaga penanggulangan korupsi, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami meminta agar DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk menghentikan rencana perubahan UU KPK yang dilakukan secara tergesa-gesa dalam akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019,” kata Ketua Tanfidziyyah Pengurus Cabang Istimewa NU Belanda, M. Latif Fauzi, kepada Gresnews.com, Minggu (8/9).
Latif juga berharap kepada Presiden Joko Widodo untuk tetap menjaga KPK dan menolak pelemahan melalui revisi UU KPK yang diusulkan DPR tersebut dengan menunda pengiriman Surat Presiden (Surpres) ke DPR tentang pembahasan RUU KPK.
“Agar semua pihak terlebih dahulu mendengar pendapat masyarakat, ulama, dan akademisi untuk memperkuat keberadaan dan kinerja KPK dalam menjalankan tugasnya memberantas korupsi di Indonesia,” kata dia.
Menurut Latif, KPK terbukti telah berperan penting dalam upaya pencegahan dan penindakan kerusakan dan pencapaian kemaslahatan, yakni apa yang dalam ajaran Islam dikenal dengan istilah dar’ul mafasid wa jalbul mashalih. (G-1)
- Kajian Dosen UGM: Revisi UU KPK Lebih Banyak Merugikan Pemberantasan Korupsi
- YLBHI: Alasan Presiden Jokowi Tunda Keluarkan Perppu KPK Mengada-Ada
- OTT KPK Masih Berlaku Kendati UU Baru Diberlakukan
- YLBHI: Kekuatan Oligarki Kuasai Presiden dan DPR
- ICW Rilis Statistik Korupsi Politikus DPR
- Tekanan ke Jokowi, Friksi Pimpinan, Revisi UU KPK