JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Ketua Badan Pengurus Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati, dan Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 28 Agustus 2019 terkait dugaan penyebaran berita bohong. Ketiganya dilaporkan Agung Zulianto terkait penyebaran berita bohong soal Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) KPK.

Agung mengklaim sebagai Korban dari Pemuda Kawal KPK dan Masyarakat DKI Jakarta. Dia mengaku berstatus mahasiswa. Dalam pelaporannya, pasal yang dikenakan kepada terlapor ialah Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaporan ini tidak perlu ditanggapi, kami ICW sedang fokus mengawal seleksi KPK agar terpilih pimpinan yang baik dan berintegritas," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik (ICW) Donal Fariz kepada Gresnews.com, Kamis (29/8).

Ia melanjutkan polisi tentu paham mana laporan yang berkualitas dan laporan yang tidak.

Dalam siaran pers yang diterima Gresnews.com, YLBHI dan ICW menilai bahwa laporan pidana tersebut merupakan bagian dari upaya sistematis pelemahan KPK. Laporan pidana tersebut merupakan serangan balik dari pihak-pihak yang berkepentingan untuk mengamankan Pansel dan beberapa calon pimpinan KPK, dari kritik masyarakat sipil.

YLBHI dan ICW menilai, laporan pidana ini adalah suatu bentuk serangan balik oknum-oknum yang berkepentingan, dengan suatu niat jahat menyalahgunakan wewenangnya pada sistem peradilan pidana, yang mana dilakukan dengan modus pelecehan peradilan/judicial harrasment, demi mengamankan kepentingan panitia seleksi dan calon pimpinan KPK. 

Laporan-laporan dengan niat jahat seperti ini juga pernah terjadi pada proses pemilihan capim KPK dan dalam upaya-upaya melawan pelemahan KPK sebelumnya. Penyalahgunaan wewenang pemidanaan semacam ini seperti sudah menjadi pola umum serangan balik. 

Menurut YLBHI dan ICW, beberapa indikator bahwa laporan pidana tersebut merupakan suatu bentuk serangan balik untuk pelemahan KPK, antara lain. Laporan pidana dilakukan terkait kritik masyarakat sipil terhadap dugaan konflik kepentingan antara Pansel dengan beberapa calon pimpinan KPK. Laporan Pidana baru dilakukan terhadap peristiwa yang terjadi beberapa bulan sebelumnya.

Kemudian laporan pidana tidak jelas dan sangat kabur. Tidak jelas tentang perbuatan apa yang dilaporkan. Terakhir laporan pidana tersebut mengada-ada. ICW meminta Kepolisian tidak menindaklanjuti laporan pidana ini, agar upaya pelemahan KPK dengan modus penyalahgunaan wewenang pemidanaan terhadap perjuangan dan gerakan antikorupsi, tidak terjadi. (G-2)

 

BACA JUGA: