Awal tahun ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi kejutan "aksesoris" tambahan bagi para tahanan komisi anti rasuah ini berupa borgol. Tersangka pertama yang memakai borgol adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur Cecep Sobandi. Menyusul kemudian kakak ipar Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Tubagus Cepy Sethiady, yang juga mengenakan borgol.

KPK rupanya gerah juga dengan polah para tahanan koruptor yang kerap beraksi didepan kamera, dari mengacungkan salam metal tiga jari, mengumbar senyum hingga memutuskan pemasangan borgol. Sebenarnya aturan pemborgolan ini sudah ada sejak lama. Aturan yang dimaksud ialah Peraturan KPK Nomor 01 Tahun 2012 tentang Perawatan Tahanan pada Rumah Tahanan KPK. Khususnya Pasal 12 ayat (2), yang mengatur bahwa `dalam hal tahanan dibawa ke luar rutan, dilakukan pemborgolan`. Tapi aturan itu tak segera dijalankan karena muncul pro dan kontra.

Pihak yang kontra selama ini rupanya cukup dominan bersuara hingga penggunaan borgol tak juga diterapkan. Mereka menilai dari aspek hukum penggunaan baju khusus bertuliskan ‘koruptor’ serta diborgol terhadap koruptor jelas melanggar asas praduga tak bersalah. Karena seseorang belum dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mereka yang kontra juga berpandangan pengenaan baju khusus dan borgol adalah bagian dari pengebirian HAM karena merampas kebebasan seseorang. Kebebasan seseorang hanya dapat dirampas oleh negara berdasarkan undang-undang yang dibuat oleh lembaga yang mendapat legitimasi rakyat yaitu DPR bukan dengan peraturan KPK. Peraturan KPK hanya diperuntukan mengatur dan mengikat organisasi KPK.

Tentu saja dari sini belum ada dasar hukum yang jelas legalitasnya bila KPK hanya berpatokan pada peraturan KPK. Dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) KUHPidana, asas legalitas merupakan asas yang digunakan untuk menentukan seseorang dapat dihukum atau tidak. Feurbach menyebut asas tersebut dalam bahasa latin nullum delictum nullapoena sine praevia lege yang artinya tiada suatu perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas ketentuan undang-undang yang telah ada sebelum perbuatan itu dilakukan.

Sementara mereka yang pro penggunaan borgol berpendapat korupsi merupakan kejahatan pidana khusus sehingga butuh perlakuan khusus bagi para pelaku korupsi. Para pelaku korupsi tidak boleh diperlakukan sama seperti pelaku pidana umum. Penggunaan borgol juga menjadi simbol hilangnya kebebasan bagi para pelaku korupsi dan memberi pesan kepada masyarakat agar menghindari korupsi.

Pemberantasan korupsi saat ini memang tak menimbulkan efek jera. Tak ada lagi rasa malu melakukan korupsi, lihat saja di kalangan kepala daerah terus saja berulang kasus korupsi dengan modus serupa. Dari penyalahgunaan APBD, perizinan, infrastruktur, pengadaan barang dan jasa, promosi dan mutasi pejabat daerah, serta pengelolaan aset daerah. Sepanjang 2018 lalu saja sudah 21 kepala daerah yang ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan sedangkan pada 2017 tercatat 30 kepala daerah terjerat kasus korupsi.

Tentu mengundang tanya mengapa kasus korupsi ini tak juga surut. Setidaknya ada dua hal, pertama, hukuman terhadap koruptor tidak maksimal. Kedua, koruptor tidak mendapatkan sanksi sosial. Selama ini hakim memberi ganjaran tak optimal bagi para koruptor rerata tak lebih dari 5 tahunan saja. Padahal menurut perundangan hukuman maksimal bagi koruptor ini mencapai 20 tahun bui. Belum masa potongan hukuman alias remisi makin cepat bebas lah para koruptor ini.

Ringannya hukuman itu tentu saja tidak pernah menimbulkan efek jera. Apalagi penanganan kasus korupsi juga tidak menciptakan budaya malu karena koruptor tidak pernah mendapatkan sanksi sosial. Bahkan selepas dari bui pun koruptor ada yang disambut bak pahlawan yang kembali dari medan perang. Masih tetap mendapatkan proyek-proyek dari masyarakat bahkan bisa tetap mengajar di perguruan tinggi negeri.

Langkah KPK memborgol tersangka yang diperiksa di KPK ataupun terdakwa korupsi yang dibawa ke persidangan diharapkan dapat menciptakan budaya malu dan menimbulkan efek jera. Borgol juga dibutuhkan untuk memberikan perlakuan sama di muka hukum. Seorang maling ayam saja diborgol ketika diproses di kepolisian. Koruptor memang sangat layak dan pantas diborgol sehingga dia tidak bisa melambaikan tangan bak selebritis tapi selalu diingat sebagai penjahat kemanusiaan.

BACA JUGA: