Penegakan dan penerapan hukum khususnya di Indonesia kerap kali menghadapi kendala berkaitan dengan situasi dan perkembangan masyarakat serta keadaan darurat. Misalnya dalam kondisi bencana alam seperti gempa bumi dan tsunami yang menerjang Palu dan Donggala pada September 2018 lalu. Selain berdampak terhadap masyarakat, juga memberi efek pada kondisi Lembaga Pemasyarakatan di sekitar Palu dan Donggala.

Ketika terjadi bencana ada sekitar 1670 narapidana dan tahanan di Sulawesi Tengah yang kabur. Mereka kabur ingin menyelamatkan diri serta mencari informasi tentang keselamatan keluarganya. Per 19 November 2018, narapidana yang sudah kembali berjumlah 1201 orang dari total 1670 narapidana yang kabur.

Memang sejauh ini telah ada sejumlah prosedur yang mengatur tindakan bagi para narapidana bila terjadi bencana. Sudah ada protokol penyelamatan dalam keadaan darurat dalam SOP Nomor AS.220.OT.02.02.20. yang merupakan ketentuan pelaksana dari Pasal 25 Permenkumham 33 tahun 2015 pengamanan pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rutan.

Aturan itu menjelaskan tahapan yang harus dilakukan bila terjadi bencana gempa bumi. Yakni dengan membunyikan tanda bahaya; mengamankan orang, lokasi, barang atau tempat kejadian perkara; dan/atau mengamankan pelaku yang diduga dapat menimbulkan atau melakukan ancaman Gangguan Keamanan dan Ketertiban.

Begitu pula telah ada aturan mengenai perlakuan narapidana yang kabur. Yakni tetap mengacu pada Pasal 34 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yaitu jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.

Artinya masa menjalani pidana baru dihitung kembali setelah Narapidana yang kabur kembali ke Lapas. Maka dari itu diharapkan narapidana yang kabur walaupun alasannya menyelamatkan diri, namun jika keadaan sudah kondusif harus segera kembali karena hal ini terkait dengan masa menjalani pidana.

Namun ternyata masih ada kekosongan hukum yang belum mengatur persoalan narapidana dalam kondisi bencana ini tapi tak disadari pemerintah. Seperti lontaran dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM pada Senin, 26 November 2018 berdasarkan berita yang dilansir salah satu media online.

Ia menyampaikan bahwa narapidana yang kembali ke Lembaga Pemasyarakatan di Sulawesi Tengah sesuai batas akhir yang ditentukan, yaitu 26 Oktober 2018 akan mendapatkan remisi. Tidak hanya itu, berdasarkan keterangan Dirjen PAS selain remisi, terhadap narapidana yang kabur, juga akan melakukan komunikasi dengan pengadilan untuk memberikan hukuman seringan-ringannya.

Bila benar itu akan dilakukan maka seharusnya pemerintah juga menyiapkan regulasi untuk menjalankan hal tersebut karena ada beberapa hal yang belum diatur. Catatan dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) lembaga kajian independen yang memfokuskan diri pada reformasi sistem peradilan pidana dan hukum pada umumnya di Indonesia menyebut perlu aturan lebih rigid untuk mewujudkan pernyataan Dirjen PAS.

Sejatinya pemerintah telah mengeluarkan kebijakan pemberian remisi saat terjadi gempa dan tsunami di Aceh. Pada saat itu, remisi diberikan kepada narapidana yang kabur dan kembali untuk menyerahkan diri melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2005 tentang Pemberian Remisi kepada Narapidana dan Anak Pidana korban Bencana Alam Gempa Bumi dan Gelmbang Tsunami di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara.

Namun, pada saat itu tidak ada kebijakan untuk memperingan hukuman yang akan dimintakan ke Pengadilan sebagaimana yang disampaikan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam kasus Palu dan Donggala ini. Sayangnya, hingga saat ini bagi narapidana Palu dan Donggala, belum jelas instrumen yang akan dijadikan landasan hukum oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk memberikan remisi dan keringanan ini.

Pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan perlu segera membentuk peraturan yang komprehensif mengenai protokol penindakan bencana alam, termasuk mitigasi apabila terdapat kaburnya penghuni dan insentif bagi narapidana yang kabur ketika bencana terjadi. Jangan sampai pemerintah hanya menebar angin surga bagi para narapidana di daerah bencana semata. Ingatkan bahwa hukum harus dilaksanakan dan ditegakkan dengan tiga penopangnya yakni kepastian hukum (rechtssicherheit), kemanfaatan (zweckmassigkeit), dan keadilan (gerechttigkeit).

BACA JUGA: