JAKARTA, ‎GRESNEWS.COM - Kabar mengejutkan datang dari Kejaksaan Agung. Lama tak terdengar kasusnya, mendadak pihak Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Ortus Holding Ltd Edward Soeryadjaya sebagai tersangka kasus pengelolaan dana pensiun PT Pertamina tahun 2013-2015. Edward telah dicegah berpegian ke luar negeri sejak bulan Oktober lalu.

"Yang bersangkutan telah dicegah sejak Oktober," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Warih Sadono, Kamis (2/11).

Edward telah dicegah ke luar negeri sejak berstatus sebagai saksi. Ia akan dicegah selama 6 bulan ke depan. Dalam kasus ini, Edward diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis.

Kasus ini bermula saat tahun 2014, Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT Sugih Energy Tbk (SUGI), berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada periode Desember 2014-September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp2 miliar lembar saham senilai Rp601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas.

"Perbuatan Muhammad Helmi Kamal Lubis selaku Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina dalam pembelian saham SUGI tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 599,4 miliar sesuai laporan BPK," kata Kapuspenkum Kejagung, M Rum, beberapa waktu lalu.

Rum menjelaskan, atas permintaan Ortus Holding Ltd, uang yang diterima PT Millenium Danatama Sekuritas dari hasil transaksi penjualan saham SUGI dipergunakan untuk menyelesaikan pembayaran kewajiban pinjaman atau kredit dari Ortus Holding Ltd milik tersangka EES.

Adapun pembayaran kredit itu di antaranya pembayaran pinjaman kredit dengan jaminan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd dengan total Rp51,73 miliar dan pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd sejumlah Rp10,6 miliar.

Kemudian pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI milik Ortus Holding Ltd sejumlah Rp 52,65 miliar, pembayaran kewajiban Sunrise Asset Group Limited kepada Credit Suisse dengan total Rp 29,26 miliar, dan pembayaran pinjaman dengan repo saham SUGI dari Ortus Holding Ltd sejumlah Rp461,43 miliar.

Terkait kasus ini, Edward disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP. Ancaman pasal tersebut yakni hukuman 20 tahun penjara.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Edward justru merasa ditipu tersangka lain, eks Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina, Muhammad Helmi Kamal Lubis. "Edward merasa ditipu karena sahamnya dibeli (Dana Pensiun Pertamina) habis, katanya mau menaikkan nilai sahamnya ternyata gagal," kata penasihat pribadi Edward, Boy Pajriska, Kamis (2/11).

Ia menyebut Edward merasa tertipu karena awalnya penjualan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) ke Dana Pensiun Pertamina akan membuat harga sahamnya meningkat. Akan tetapi, justru sebaliknya yakni harga sahamnya turun.

"Itu kan SUGI go public, sahamnya anjlok. Nah maksudnya Dapen Pertamina itu mau menaikkan sahamnya tapi gagal. Dia merasa rugi dan tiba-tiba sahamnya juga sisa tinggal berapa gitu," ujarnya singkat.

UNSUR TPPU - Kasus ini memang terbilang cukup lama disidik Kejaksaan Agung. Selama ini Kejagung baru menetapkan satu tersangka yaitu M. Helmi. Selain itu, Warih Sadono, pada medio Maret lalu juga pernah menegaskan akan mengusut kasus tersebut dengan undang-undang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam rangka itu, penyidik Kejagung telah menggeledah dan menyita puluhan mini market, kios dan sejumlah aset lainnya yang diduga hasil korupsi kasus Dana Pensiun Pertamina. "Ya kita masih inventarisir aset-aset yang ditemukan.  Kita akan bawa rapat untuk kemungkinan jerat tersangka dengan TPPU," Warih.

Helmi selaku Presdir diduga telah menyalahi ketentuan pengelolaan dana pensiun karyawan. Diantaranya untuk  pembelian saham sejumlah perusahaan yang melantai di Bursa Efek Indonesia khususnya saham ELSA, KREN, SUGI dan MYRX yang dinilai bukan saham unggulan.

Akibat penyalahgunaan dana yang mencapai Rp1,351 triliun itu Yayasan Dapen Pertamina mengalami kerugian. Dana investasi dari dana pensiun di BUMN tersebut sebagian tak kembali dan justru merugi lantaran nilai sahamnya melorot. Sesuai ketentuan perundangan dana pensiun harus diinvestasikan pada saham-saham unggulan bukan saham biasa.

"Dana pensiun ini kan dari Pertamina, itu dia belikan saham yang tidak liquid dan saham itu melorot. Jadi ada beberapa saham dan satu saham nilainya sangat turun sehingga merugikan dana pensiun Pertamina," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, ketika itu.

Audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada 2011, 2012, dan semester I di 2013 menemukan sebanyak 422 transaksi pembelian dan penjualan saham listed dengan nilai transaksi bersih Rp324,4. Pembelian saham tersebut tidak mengacu pada rencana investasi mingguan.

Selain itu, BPK juga menemukan penggunaan rekening pihak ketiga dalam pembayaran pertama penjualan kepemilikan saham khususnya PT Bank Kesejahteraan Ekonomi (BKE). Akibatnya Yayasan Dana Pensiun Pertamina berpotensi kehilangan pendapatan jasa giro senilai Rp84,1 miliar.

Kemudian pembelian right issue saham PT Berlian Laju Tanker, Tbk (BLTA) tidak menerapkan kajian yang memadai dan kebijakan mempertahankan kepemilikan saham BLTA tidak sesuai dengan pedoman tata kelola DP Pertamina mengakibatkan kerugian yang mencapai Rp21,6 miliar.

BPK juga menemukan adanya pemberian insentif tahun 2011 bagi pengurus DP Pertamina tidak sesuai ketentuan pendiri dan membebani biaya operasional DP Pertamina sebesar Rp433 juta. BPK juga menemukan adanya tunjangan kemahalan yang dibayarkan kepada pengurus DP Pertamina melebihi besaran tunjangan daerah yang ditetapkan oleh pendiri membebani biaya operasional DP Pertamina sebesar Rp345 juta. BPK memberikan rekomendasi atas temuan tersebut.

Jadi, penyidik menemukan ada aliran dana yang masuk ke rekening tersangka mantan Presiden Direktur Dana Pensiun PT Pertamina (persero) M Helmi Kamal Lubis. "Ada aliran dana ke dia khususnya Saham SUGI," ‎ kata  Armin.

MODUS PENYELEWENGAN - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Arminsyah, sebelumnya juga pernah menerangkan modus korupsi dalam kasus ini. Dia menyebut modus korupsi dana pensiun PT Pertamina ini adalah dengan menginvestasikan dana tersebut pada saham-saham yang kurang liquid, sehingga nilainya jatuh.

"Dana pensiun ini kan dari Pertamina, itu dia belikan saham yang tidak liquid dan saham itu melorot. Jadi ada beberapa saham dan satu saham nilainya sangat turun sehingga merugikan dana pensiun Pertamina," kata Armin, beberapa waktu lalu. Disoal dugaan keterlibatan tersangka lain, Armin tidak mengelak. "Mungkin saja," kata Armin.

Dalam kasus ini tersangka Helmi selaku Presdir Yayasan DP Pertamina telah membuat keputusan dengan menginvestasikan dana pensiun di sejumlah saham listing di Bursa Efek Indonesia. Putusan tersebut tidak diikuti dengan mengikuti prosedur dan aturan yang ada.

Untuk mengungkap kasus ini, penyidik telah memeriksa puluhan saksi. Lima orang saksi yang merupakan pejabat di PT Pertamina adalah Edy Fatima jabatan Manajer Keuangan, Vanda Sari Dewi jabatan Pengawas Perbendaharaan, Bondan Eko Cahyono jabatan Koordinator Internal Audit. Heriyanto Kusworo jabatan Finance Internal Audit. Isnaeni Rubiyaningrum jabatan Asisten Manager Tax Acc.

Penyidik juga telah memeriksa dua karyawan PT Kresna Sekurities yakni Fani dan Ade Putra. Keduanya menjelaskan soal pembelian sahan KREN.  ‎Lalu saksi Direktur Utama PT Melenium Dana Tama Sekurities, Andy Purnomo. Saksi Andy diperiksa soal pembelian saham SUGI.

Saksi diperiksa terkait tugas dan fungsinya masing-masing pada jabatannya. Saksi ‎Edy Fatima dicecar mengenai alur pencarian dana yang digunakan untuk investasi pada saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah kerugian total mencapai Rp1,351 Miliar.

Lalu saksi Vanda Sari Dewi dicecar mengenai prosedur atau mekanisme yang seharusnya dilalui. Sementara ‎Bondan Eko Cahyono dan saksi Heriyanto ditanyakan soal kegiatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX dengan jumlah total Rp1,351 Miliar. Sedang Isnaeni Rubiyaningrum dicecar soal kegiatan investasi berupa saham ELSA, saham KREN, saham SUGI, dan saham MYRX.

‎Selain itu, Direktur PT CLSA Suwantoro Gotama, dimintai keteranganya soal perjanjian pemberian jasa konsultasi keuangan yang berkaitan dengan saham ELSA. Lalu penyidik juga telah memeriksa dua karyawan PT Kresna Sekurities yakni Fani dan Ade Putra.

Keduanya menjelaskan soal pembelian saham KREN. Lalu saksi Direktur Utama PT Melenium Dana Tama Sekurities, Andy Purnomo juga diperiksa perihal yang sama. Saksi Andi diperiksa soal pembelian saham SUGI. Atas pembelian saham ini diduga negara dirugikan hingga Rp1,351 miliar. (dtc)

BACA JUGA: