JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung akan mengambil tindakan tegas terhadap para tersangka kasus dugaan korupsi yang kerap mangkir dari panggilan penyidik. Termasuk para tersangka kasus dugaan korupsi ‎dugaan pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis IUD KIT (Intra Uterin Device) di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

"Kalau mereka (tersangka) tidak kooperatif, tentu ada aturannya, kami pasti tindak tegas," kata Direktur Penyidikan Maruli Hutagalung di Kejaksaan Agung, Jumat (15/5).

Rabu (13/5) lalu, penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap tersangka SD selaku Direktur Utama PT Hakayo Kridanusa. Pemeriksaan ini untuk mengembangkan perkara yang diduga merugikan negara miliaran rupiah ini."Tersangka SD enggak hadir tanpa keterangan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana.

Selain memeriksa tersangka, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yakni Mei Susanto selaku Staf PT Hakayo Kridanusa, Muryanti selaku Anggota Tim Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Barang IUD Kit Tahun Anggaran 2014 dan Galuh Risyanti selaku anggota Tim Panitia Pemeriksa dan Penerimaan Barang IUD Kit Tahun Anggaran 2014.‎

Pemeriksaan tehadap saksi Muryanti dan Galuh Risyanti, kata Tony, mengenai kronologis pelaksanaan tugas saksi-saksi dalam melakukan penerimaan dan pemeriksaan atas kelayakan pekerjaan pengadaan 2900 set Intrauterine Device (IUD) Kit pada Deputi Bidang Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Selain SD, penyidik telah menetapkan lima orang tersangka yakni Sobri Wijaya yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun anggaran 2013, untuk tahap satu dan dua. Dia juga merupakan pejabat teras di BKKBN. Wiwit Ayu Wulandari (PPK, untuk proyek tahun anggaran 2014) dan juga pejabat BKKBN. Slamet Purwanto yang menjabat Manager PT Kimia Farma, pemenang tahap kedua tahun anggaran 2013). Sukadi (Kepala Cabang Jakarta 1 PT Rajawali Nusindo, pemenang tahun anggaran 2014).

Kepada lima tersangka penyidik telah melakukan pencegahan berpergian keluar negeri. Mereka dikhawatirkan melarikan diri dan menghambat proses penyidikan. "Tentu (dilakukan pencegahan keberangkatan ke luar negeri terhadap lima tersangka), agar penyidikan berjalan lancar," kata Kasubdit Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Sarjono Turin.

Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis IUD KIT BKKBN terjadi pada tahun anggaran 2013-2014. Nilainya mencapai Rp 32 miliar. Proyek ini terbagi dalam tiga penggadaan IUD KIT, pertama Rp 5 miliar, kedua Rp 13 miliar dan ketiga Rp 14 miliar.

Selain, ketiga proyek tersebut Satgasus Penanganan dan Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi (P3TPK) juga menemukan proyek lain senilai Rp52 miliar. Namun masih dalam tahap penyelidikan.

Sementara untuk modus tindak pidana korupsi ini diduga dilakukan dengan cara memanipulasi pengadaan barang yang tidak sesuai spesifikasi dan standar kesehatan, sebagaimana tertuang dalam kontrak. Meski begitu, penyidik belum dapat memastikan kerugian negaranya, tapi diduga nilainya cukup besar. Kelima tersangka dijerat dengan UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20/2001, dengan ancaman penjara selama 20 tahun.

BKKBN sendiri menyatakan menghormati proses hukum yang berlaku. Seperti disampaikan Plt BKBBN Ambar Rahayu bahwa pihaknya mendukung pemberantasan korupsi berharap kasus dugaan korupsi ‎dugaan pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis IUD KIT terungkap tuntas.

BACA JUGA: