JAKARTA, GRESNEWS.COM - Intervensi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) Ban Ki-moon, atas rencana pelaksanaan hukuman mati terpidana narkotika di Indonesia dianggap tak wajar. Sebab sepanjang sejarah, belum ada Sekjen PBB berbicara hukum positif yang berlaku di suatu negara.

Menanggapi hal ini, DPR RI meminta Pemerintah untuk mengabaikan intervensi Ban Ki-moon. "Kita harus menjalankan UU yang ada di Indonesia. Yang dilakukan Jaksa Agung terhadap masalah hukuman mati sudah tepat," ujar Ketua DPR RI, setya Novanto dihubungi, kemarin.

Ia memberi perbandingan tingkat kedaruratan narkotika di Indonesia dengan negara lain yang tak sebanding. Indonesia, dianggap cukup tinggi dan sudah sampai pada taraf genting sehingga pelaksanaan hukuman mati ini harus terus dilakukan. Namun, ia mengingatkan yang benar-benar dihukum mati adalah para gembongnya.

"Sekjen PBB tak bisa dan tak boleh mengintervensi hukum yang sudah ditetapkan Indonesia," katanya.

Walaupun hukuman mati tak dapat langsung menghilangkan peredaran narkoba atau mencegah distribusinya. Tetapi paling tidak efek jera yang ditimbulkannya akan perlahan menekan distribusi obat terlarang ini. Langkah ini telah terbukti dalam mengurangi kejahatan narkoba di banyak negara, misalnya saja Singapura, Malaysia, dan Vietnam.

Hal yang sama diutarakan Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya yang menilai ancaman negara asing yakni Prancis dan Sekretaris PBB Ban Ki Moon terkait eksekusi mati terpidana narkoba sangat aneh. Sebab hal ini menjadi bukti negara-negara ini tak ikut memerangi narkoba dan malah justru membela distribusinya.

"Dalam aturan internasional sudah jelas narkotika dilarang. Setiap pesawat landing, awak pesawat memberikan peringatan barangsiapa membawa obat terlarang dan sejenis narkotika akan berhadapan dengan hukuman mati," katanya di Gedung DPR RI, Senayan, kemarin.

Ini berarti hukuman mati yang diterapkan di Indonesia sebenarnya telah disepakati di dunia Internasional. Semua orang mengetahui ketika menyelundupkan narkoba akan berhadapan dengan hukuman mati.

"Jadi aneh kalau yang terpidana ini banding dan didukung pula oleh negaranya," katanya.

Menyoal sejumlah negara yang akan menarik para duta besarnya, ia meminta pemerintah menyiapkan diri dan konsekuen terhadap hal tersebut. "Konsekuensi itu yang harus kita hadapi bersama-sama," katanya.

Sekjen PBB sebelumnya menghimbau pemerintah Indonesia untuk menahan diri melakukan eksekusi terhadap 10 terpidana mati karena tuduhan kejahatan narkoba. Ia berpandangan eksekusi mati berdasarkan ketentuan hukum internasional hanya dapat diberikan bagi pihak yang melakukan kejahatan serius seperti mencabut banyak nyawa orang sekaligus.

"Sementara pelanggaran terkait obat, umumnya tidak termasuk kategori ´kejahatan paling serius´," katanya seperti dilansir kantor berita AFP, Minggu (26/4).

PBB meminta Indonesia mempertimbangan moratorium hukuman mati dan berujung pada penghapusan.

BACA JUGA: