JAKARTA, GRESNEWS.COM - Setoran awal biaya haji dinilai justru meringankan beban jamaah haji. Sebab jamaah haji bisa membayar biaya haji dengan melalui cicilan. Apalagi setoran awal tersebut dijamin kemanfaatannya untuk jamaah haji yang bersangkutan dan bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pihak lain termasuk pengelola keuangan haji.

Pandangan tersebut disampaikan ahli dari pemerintah dalam sidang pengujian Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pasal yang dipersoalkan pemohon Fathul Hadie Utsman, Sumilatun, dan Raisal Haq adalah Pasal 5 huruf a dan b, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 20, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, dan Pasal 50 Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji.

Pasal-pasal tersebut berisi ketentuan bagi calon jamaah haji untuk membayarkan setoran awal biaya penyelanggaraan ibadah haji (BPIH) pada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pemohon menilai setoran awal BPIH harus memiliki nilai manfaat bagi jamaah haji tahun berjalan pada saat jamaah melaksanakan ibadah haji. Keberadaan BPKH dikhawatirkan akan memanfaatkan BPIH sehingga dana setoran awal yang dibayarkan calon jamaah haji menjadi tidak memiliki manfaat bagi calon jamaah.

Ahli yang merupakan mantan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu menyatakan, setoran awal dimaksudkan untuk meringankan beban jamaah haji atas BPIH dengan cara menyicil. Setoran awal akan disimpan di rekening menteri agama dengan bank syariah untuk menjaga jaminan dan memberikan nilai manfaat bagi jamaah. Sehingga setoran awal tidak diambil alih kepemilikannya tapi hanya dititipkan ke menteri agama.

"Masalah kepemilikan dana sudah diatur di dalam Undang-Undang (UU) bahwa dana dan nilai manfaat setoran awal BPIH jamaah tunggu adalah millik jamaah dan diwakilkan pada BPKH," ujar Anggito dalam agenda pemberian keterangan ahli pemerintah atas pengujian Undang-Undang Pengelolaan Keuangan Haji di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (15/4).

Ia melanjutkan, setoran awal BPIH bisa memberikan kepastian akan niat seseorang yang akan berangkat haji. Setoran tersebut juga bisa menunjukkan indikator kemampuan keuangan seseorang. Berdasarkan penelitian yang dilakukan Universitas Islam Negeri Jakarta diungkapkan, setoran awal dapat mengurangi antrean haji. "Justru jika jamaah tidak diwajibkan membayar setoran maka antrean jamaah tunggu akan lebih panjang lagi," urai Anggito.

Menurutnya, kalau jamaah haji harus membayar penuh BPIH maka akan memberatkan. Sehingga ia menilai setoran awal BPIH sama sekali tidak bertentangan dengan UUD 1945. Apalagi setoran awal disimpan secara profesional oleh BPKH untuk kemanfaatan jamaah haji. BPKH juga merupakan badan yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat. "Kalau BPKH mendapatkan keuntungan dalam pengelolaan BPIH jamaah haji maka akan dikembalikan sebesar-besarnya untuk manfaat bagi jamaah," tegas Anggito.

Menanggapi hal ini, pemohon Fathul Hadie Utsman mengatakan setoran awal bisa menghambat mereka yang tidak mampu secara ekonomi. Sebab menurutnya secara sosiologis masyarakat bisa berhaji setelah menyelesaikan biaya sekolah anak dan cicilan rumah sekitar usia 60 tahun. Kalau pada usia 60 tahun baru mendaftar maka mereka akan melalui masa tunggu yang cukup lama sehingga menjadi tidak dimungkinkan berhaji.

"Kalau tanpa setoran awal malah mereka bisa mengukur kemampuannya," ujar Fathul pada kesempatan yang sama.

Menjawab pertanyaan pemohon, Anggito menjelaskan setoran awal BPIH justru menguntungkan bagi jamaah haji. Sebab jamaah haji menjadi tidak berat karena harus membayarkan BPIH secara penuh saat ingin berangkat haji. Adapun uang tetap menjadi milik jamaah haji kecuali calon jamaah haji melakukan pembatalan pemberangkatan haji.

"Jadi tidak ada nilai setoran awal yang dikuasai atau dimanfaatkan yang bukan untuk kepentingan jamaah. Soal besaran setoran awal sebanyak Rp25 juta tidak diatur dalam UU yang digugat. Besaran setoran awal tersebut merupakan kebijakan menteri yang nilainya bisa berubah-ubah tiap tahunnya," katanya.

BACA JUGA: