JAKARTA, GRESNEWS.COM - Tim penyidik Kejaksaan Agung tengah memfinalisasi kasus dugaan gratifikasi pengangkatan notaris sebesar Rp120 juta di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). Namun dua tersangka, mantan Kepala Subbagian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Hukum (AHU) Kemkumham Nur Ali dan mantan Direktur Perdata pada Dirjen AHU Kemkumham Lilik Sri Haryanto gagal diperiksa karena alasan sakit.

Informasi dari penyidik, pemeriksaan terhadap kedua tersangka pada Jumat (20/3) sebenarnya akan dilanjutkan dengan proses penahanan. Sebab berkas perkara keduanya telah masuk tahap akhir dan oleh tim penyidik untuk akan segera dilimpahkan ke penuntutan. "Kedua tersangka tidak hadir dengan alasan sakit, jaksa akan kembali memanggil tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana di Kejagung, Jakarta, Jumat (20/3) malam.

Kasus pungutan dalam proses pengangkatan para notaris itu terungkap ketika tim internal Kemkumham mencium dugaan permainan dalam penerbitan sertifikasi notaris. Akhirnya setelah dilakukan penyelidikan internal yang dipimpin Wamenkumham saat itu Denny Indrayana, terungkaplah peran dua tersangka.

Tim dari Inspektorat Jendral Kemkumham kemudian melaporkan kasus ini ke KPK. Namun KPK melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Agung karena nominal korupsinya kecil. Kejagung sendiri menetapkan kedua tersangka pada September 2014.

Dalam menyidik kasus ini, sejumlah pihak telah diperiksa termasuk Denny Indrayana. Bahkan Denny sempat diisukan terlibat melindungi anak buahnya dalam kasus ini. Namun Denny buru-buru membantah dan berinisiatif untuk melaporkan kasusnya ke penyidik. "Kami bagian dari yang membongkar kasus ini," jelas Denny usai diperiksa penyidik.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari aduan para notaris yang dimintai uang. Lalu Wamenkumham Denny bersama stafnya meminta keterangan beberapa calo. Hasilnya, diperoleh pengakuan, bukti percakapan dan bukti lainnya perihal adanya aliran uang ke "orang dalam".‬

Mengingat pihak yang akan diperiksa di tahap berikutnya adalah pegawai Kemenkumham, Denny meminta Inspektur Jenderal Agus Sukiswo dan jajarannya untuk turun tangan memperkuat tim, sekaligus sebagai bagian dari prosedur formal penjatuhan hukuman disiplin.‬

Selama pemeriksaan oleh tim inspektorat dibantu staf Wamen tersebut, diperoleh bukti dan pengakuan bahwa staf, kepala seksi, kasubdit dan direktur telah menerima uang dari proses pengangkatan notaris.

BACA JUGA: