JAKARTA, GRESNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus pajak PT Bank Central Asia. Meski diakui pihak KPK belum menerima menerima informasi secara resmi gugatan tersebut.  

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menyatakan meski secara resmi belum memperoleh informasi, KPK siap menghadapi gugatan tersebut. "Kami tidak akan mangkir jika dipanggil pengadilan," kata Priharsa saat dikonfirmasi Gresnews.com, kemarin malam.

Menurut dia, asalkan tidak ada materi yang berubah dalam waktu yang singkat. Sebab, pihaknya tentu harus menyiapkan lagi amunisi dalam menghadapi praperadilan tersebut. "Kami siap dipanggil, dan akan hadir jika ada surat panggilan dari pengadilan," ujar Priharsa.

Hal senada disampaikan Pelaksana Tugas KPK Johan Budi Sapto Prabowo. Menurutnya, KPK selalu siap menghadapi gugatan siapapun dalam sidang praperadilan termasuk yang diajukan Hadi Purnomo. Hal itu, kata Johan, merupakan bukti bahwa pihaknya menghormati proses hukum.

"Kami menghormati proses hukum yang dilakukan tersangka. Kami tentu siap menghadapinya," ujar Johan.

Johan mengakui, pasca putusan Hakim Sarpin Rizaldi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam perkara Budi Gunawan, gelombang praperadilan terus mengalir. KPK ternyata telah mencoba mengantisipasi hal ini dengan menjalin komunikasi dengan pihak Mahkamah Agung.

Salah satunya yaitu membicarakan penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) untuk menangkal gelombang praperadilan khususnya dari para tersangka kasus korupsi. Namun sayang, tampaknya MA yang dipimpin Hatta Ali tidak merespons hal itu.

"Kami sebenarnya pernah mengusulkan SEMA kepada MA untuk mengantisipasi gelombang praperadilan, namun dari diskusi awal dengan Ketua MA dan jajaran, sepertinya SEMA tidak akan dikeluarkan lagi," tandasnya.

Hadi Purnomo tercatat sebagai koruptor keempat yang mengajukan praperadilan. Pertama gugatan itu tentu saja dilakukan Komjen Budi Gunawan. Pasca keputusan Hakim Sarpin yang mengabulkan gugatan Budi, kemudian muncullah Suryadharma Ali, Sutan Batoeghana, dan kali ini mantan Dirjen Pajak Hadi Purnomo.

BACA JUGA: