JAKARTA, GRESNEWS.COM – Kementerian luar negeri (Kemlu) Indonesia meminta negara-negara yang warga negaranya dihukum mati menghormati hukum di Indonesia. Sehingga jika mereka ingin melakukan upaya perlindungan maksimal pada warga negaranya maka tetap harus mengikuti mekanisme hukum yang ada. Sebab Indonesia dalam mengadvokasi warga negara yang akan dieksekusi mati juga mengikuti mekanisme hukum di negara bersangkutan.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Lalu Muhamad Iqbal mengatakan pemerintah juga berat melakukan eksekusi hukuman mati. Eksekusi mati ini terpaksa dilakukan karena ada pertimbangan yang lebih besar khususnya untuk  masa depan anak muda di Indonesia untuk bebas dari narkoba.

"Ini bukan sebuah glory tapi murni masalah penegakan hukum," ujar Iqbal saat diskusi soal hukuman mati di Deresto Café, Jakarta, Minggu (8/3).

Ia mengatakan Indonesia telah membebaskan sebanyak 238 orang dalam waktu tiga tahun belakangan ini. Tapi tak ada satupun negara asing yang complain dengan pembebasan tersebut. Sebab Indonesia melakukan pendampingan warga negara sejak awal.

Permasalahan muncul menurutnya, lantaran sejumlah negara yang diberitahukan warga negaranya akan terancam hukuman mati tidak melakukan apa-apa. Ketika waktu eksekusi sudah dekat atau sudah dieksekusi mereka baru bereaksi. Padahal Indonesia sangat menghargai sepenuhnya upaya negara asing dalam membela warga negaranya yang akan dihukum mati.

Menurut Iqbal, hak warga negara asing membela warga negaranya sama dengan hak Indonesia membela warga negaran Indonesia di negara lain. Ia menekankan yang perlu digarisbawahi adalah mereka harus melakukan upaya pembelaan sejalan dengan sistem hukum di Negara bersangkutan. Karena hal tersebut juga yang Indonesia lakukan.

Terkait hal ini, alumni Perhimpunan Pers Mahasiswa Indonesia (PPMI) menilai upaya sejumlah negara untuk memperjuangkan warga negaranya agar diampuni dari eksekusi hukuman mati merupakan hal yang wajar. Meskipun eksekusi mati ini juga akan berdampak pada warga negara Indonesia yang siap dieksekusi dalam waktu dekat. Mereka mengatakan ada 17 orang warga Negara Indonesia yang akan dihukum mati di Malaysia, Arab Saudi, dan Filipina. "Ini menjadi refleksi pemerintah agar selalu hadir dampingi para warga negara di luar negeri," ujarnya pada kesempatan yang sama.

Indonesia telah mengeksekusi mati sejumlah warga negara asing pada Januari 2015 lalu. Selanjutnya, Indonesia berencana akan mengeksekusi mati warga Negara asing lainnya terkait kasus narkoba. Diantaranya duo Bali Nine Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang merupakan warga Negara Australia. Sebaiknya Indonesia juga memiliki 229 buruh migran yang terancam hukuman mati dan sebanyak 67 persen terkait kasus narkoba. Sebanyak 17 WNI tinggal menunggu hukuman mati di Arab Saudi, Filipina, dan Malaysia.

BACA JUGA: