JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pelaku tabrak maut di jalan alteri Pondok Indah yang merenggut empat korban jiwa, Christopher Daniel Sjarif (22), bisa bernasib sama dengan Afriyani Susanti. Kejadiannya mirip dengan tindakan yang dilakukan Afriyani saat menabrak sejumlah orang di kawasan Tigu Tani 2012 silam. Afriyani juga mengonsumsi narkoba.

Direktur Eksekutif Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia Poltak Agustinus Sinaga mengatakan, dilihat dari rentetan peristiwanya Christhoper sangat patut dikenakan pasal berlapis. Kejadiannya juga mirip dengan kasus Afriyani waktu itu. Semua unsur mengarah seperti dilakukan Afriyani.

"Pantas dikenakan pasal berlapis melihat rentetan kejadiannya, apalagi jika kemudian terindikasi ada pengaruh narkoba," kata Poltak dihubungi Gresnews.com, Kamis (22/1).

Apa saja pasal yang bisa dikenakan kepada Christhoper. Diketahui, Christhoper mengambil mobil tersebut dari rekannya sebelum menabrak. Dalam kejadian, dia bisa dikenakan Pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan hukuman sembilan tahun.

Tidak hanya itu, Pasal 338 terkait pembunuhan juga dibisa kenakan. Sebab Christopher sudah berusia 22 tahun dan memiliki pendidikan yang cukup. Harusnya dia memiliki kesadaran bahwa menyetir dalam keadaan mabuk bisa menyebabkan hilangkan nyawa orang. Ancaman hukum Pasal 338 tersebut bisa 15 tahun.

Pasal lain yang bisa dikenakan adalah Pasal 114 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Ancaman hukumannya empat tahun.

Karenanya, Poltak berharap polisi teliti dalam menerapkan pasal-pasalnya agar bisa memberikan efek jera dan kejadian serupa tidak terulang. Sanksi terberat layak diberikan kepada pelaku yang nyata-nyata telah menghilangkan nyawa orang.

"Sangat patut dikenakan sanksi terberat, agar kejadian seperti tidak terulang kembali," kata Poltak.

Selain itu, polisi diharap tidak hanya fokus pada perkara pidana saja. Dalam hal ini, polisi juga perlu memperhatikan perspektif korban. Sehingga keluarga korban meninggal dan korban luka mendapatkan keadilan.

Seperti diketahui, dalam kasus Afriyani,  Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis. Pertama Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja. Polisi berargumen unsur kesengajaan menghilangkan nyawa orang terkait dengan tindakan Afriyani menenggak minuman beralkohol dan mengkonsumsi narkotika sebelum mengemudikan kendaraan Daihatsu Xenia.

Tak hanya itu saja, Afriyani juga dijerat dengan pasal narkoba yang persidangannya dilakukan secara terpisah. Untuk kasus kedua ini, pekerja di rumah produksi itu dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik.

Untuk kasus pertama, Afriyani diganjar hukuman 15 tahun penjara dan hukuman itu sudah berkekuatan hukum tetap. Tak hanya itu saja, dia juga dihukum empat tahun bui karena kasus narkoba yang diperkuat di tahap banding. Total dia harus menjalani masa hukuman 19 tahun di penjara.

Dan saat ini, Christopher baru dijerat dengan pasal kelalaian berlalu lintas dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Martinus Sitompul. "Pasalnya masih Pasal lantas. Jangan terlalu terburu-buru," kata Martinus Sitompul.

Sedangkan pengacara Christopher, Agus Salim, memastikan jika kliennya pasti akan menyantuni para korban. Namun belum tahu berapa jumlah nominalnya.

Kasus ini berawal dari kongkow bareng Christopher dan M. Ali di Pacific Place, Sudirman, Jakarta Selatan. Karena macet, Ali turun di sekitar kawasan Mayestik untuk kembali ke rumahnya di daerah Sudirman. Ali lalu naik taksi. Sementara Christopher diantar menuju Pondok Pinang, Jaksel, oleh sopir yang bernama Sandi.

Dari situlah kisah perjalanan maut dimulai. Diduga, Christopher di tengah jalan berusaha merebut kendali sopir dari Sandi. Entah apa latar belakangnya, dia tiba-tiba ingin menyetir. Karena tak diberi, Sandi pun dicekik dari belakang oleh Chris. Terjadi cekcok hingga terjadi pelemparan ponsel dan Sandi dipaksa turun. Christopher pun menyetir mobil.

Cerita berakhir dengan sebuah kejadian tragis. Mobil yang dikendarai Chris menabrak lima motor dan mobil. Empat orang tewas, sementara dua orang lainnya luka-luka.

Akibat LSD, Narkotika Golongan 1

Christopher diduga dalam pengaruh lysergic acid diethylamide (LSD) yang digolongkan dalam narkoba golongan 1. Situs howstuffworks.com saat dikutip, Kamis (22/1), menyebut LSD pertama kali dijual pada awal 1960-an. Saat itu obat ini menjadi sangat popular karena tidak berwarna, tidak berbau dan juga murah harganya. Selain itu, hanya dengan menggunakan dosis kecil pengguna sudah bisa merasakan efeknya.

LSD pertama kali dikembangkan ahli kimia Swiss bernama Albert Hofmann. Dia melakukan penelitian yang melibatkan jamur parasit yang disebut ergot. Jamur ini tumbuh pada gandum, dikenal sebagai Claviceps purpurea. Pada abad pertengahan Ergot meracuni ribuan orang yang makan roti gandum yang terinfeksi dengan tanaman itu.

Pada 1930, para peneliti mengisolasi asam lysergic yang merupakan dari senyawa ergot. Hasil ini merupakan dasar untuk pekerjaan Hofmann. Pada 1938, Hofmann mengembangkan lysergic acid diethylamide, LSD atau-25. Dia berpikir bahwa LSD-25 mungkin menstimulasi pernafasan dan sirkulasi. Namun tes tidak menunjukkan sesuatu yang istimewa, sehingga penelitian ini ditinggalkan.

Lima tahun kemudian, Hofmann kembali ke potensi LSD-25 itu. Dia merasa ada yang belum dieksplorasi. Selama penelitian ini Hofmann mulai merasa aneh. Dia berhenti bekerja dan pulang lebih awal dan mengalami kegelisahan dengan sedikit pusing. Dia juga berada seperti dalam keadaan bermimpi dengan gambar-gambar yang fantastis.

Keesokan harinya, Hofmann mengambil 250 mikrogram LSD dan mencobanya. Akibatnya Hofmann menjadi mengigau dan nyaris tidak bisa berbicara. Awalnya dia panik dan meminta asisten laboratorium untuk memanggil dokter. Dokter bisa menemukan ada yang salah dengan Hofmann. Dia sekali lagi melihat bentuk yang indah dan penuh warna. Obat ini kemudian dipatenkan pada 1947. Obat ini biasanya digunakan dalam psikoterapi analitis.

LSD biasanya mulai bereaksi dalam waktu satu jam dan dapat bertahan hingga 12 jam. Beberapa perubahan fisik pada tubuh selama mengkonsumsi obat ini adalah pupil melebar, peningkatan tekanan darah dan suhu tubuh tinggi. Orang-orang di LSD yang memakai LSD juga merasa pusing, berkeringat dan memiliki pandangan yang kabur dan merasa kesemutan di tangan dan kaki mereka.

Efek utama LSD adalah visual. Warna-warna akan tampak lebih kuat dan cahaya lampu tampak lebih cerah. Objek yang stabil akan tampak bergerak-bergerak dan memiliki lingkaran cahaya di sekitar mereka. Pengguna LSD sering melihat pola, bentuk, warna dan tekstur. Kadang-kadang mereka melihat waktu berjalan mundur, atau bergerak sangat cepat atau lambat. Ada rasa kebahagiaan dan euforia. Semuanya indah, menarik dan terasa magis.

Orang-orang pengguna LSD sering menjadi sangat emosional. Mereka merasa pikiran mereka telah menerobos batas-batas normal dan mereka sering mengklaim telah pengalaman spiritual atau agama, dengan pemahaman baru tentang bagaimana dunia ini bekerja.

Namun di balik itu semua, penting diingat, penggunaan LSD bisa menimbulkan penilaian yang buruk terhadap suatu situasi. Seorang pengguna bisa merasa memiliki keabadian sehingga bisa tenang berjalan di depan mobil atau jatuh dari jendela bangunan. (dtc)

BACA JUGA: