JAKARTA, GRESNEWS.COM - Para saksi dan korban kasus tindak pidana terorisme saat ini tidak perlu takut lagi untuk melapor kepada pihak berwajib. Sebab, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mempunyai kewenangan untuk melindungi mereka dari oknum aparat yang tidak bertanggung jawab.

Kewenangan ini diperoleh setelah dilakukan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Hal itu dikatakan Wakil Ketua LPSK Bidang Perlindungan Hak Saksi dan Korban Hasto Atmojo Suryo saat memberikan keterangan kepada wartawan mengenai catatan awal tahun lembaganya di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat.

"Aturan lama kami belum diberi pelayanan terhadap saksi dan korban kasus terorisme, karena di UU tidak di nyatakan mandat. Namun pada beleid baru LPSK mendapat mandat memprioritaskan penanganan korban terorisme," kata Hasto, Minggu (18/1).

Selain itu, Hasto juga menyatakan pada 2015 ini LPSK juga bisa memberikan perlindungan kepada anak yang menjadi korban atau saksi tindak pidana. Ini juga dalam rangka menerapkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana terhadap Anak (SPPA).

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Divisi Hukum, Kerjasama, dan Pengawasan Internal Askari Razak juga memaparkan kewenangan baru LPSK lainnya. Misalnya LPSK bisa mendapatkan data dan informasi dari pihak manapun berkaitan dengan tindak pidana yang dialami para saksi dan korban.

Tak hanya itu, LPSK juga mendapatkan perluasan subjek perlindungan. Menurut Hasto, kini bisa melindungi saksi ahli yang akan atau telah hadir memberikan keterangan di persidangan. Semua kewenangan itu sebelumnya tidak ada dalam mandat yang diamanatkan dalam peraturan sebelumnya.

"Saksi ahli yang memberi keterangan oleh UU diberikan ruang untuk perlindungan. Dalam KUHAP, saksi yg melihat, mendengar, sendiri. Dalam UU No 31 Tahun 2014, walaupun tidak melihat, mendengar, tapi terkait pidana yang bersangkutan, saksi punya pengetahuan. Makanya bisa diberi perlindungan," imbuhnya.

Hasto pun memaparkan LPSK juga mendapatkan perluasan pelayanan perlindungan. Para saksi dan korban saat ini mendapatkan hak psikologis sosial. LPSK juga dituntut membangun kerjasama dengan institusi lain. Seperti menjembatani agar para saksi atau korban mendapatkan bantuan dana pendidikan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai Memberikan Keterangan Catatan Awal Tahun do Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (18/1)

BACA JUGA: