JAKARTA, GRESNEWS.COM - Rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk berkoordinasi dengan sejumlah lembaga terkait pemberian remisi kepada para koruptor mendapat sambutan positif dari berbagai pihak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beserta Indonesian Corruption Watch (ICW) memberi apresiasi terhadap rencana tersebut.

Deputi Pencegahan KPK Johan Budi mengatakan pihaknya akan membuka pintu sebesar-besarnya akan adanya rencana diskusi tersebut. Menurutnya, koordinasi tentang remisi akan menjadikan polemik yang selama ini terjadi mengenai remisi bisa terhindarkan.

Walaupun, kata pria yang juga merangkap sebagai Juru Bicara KPK ini, kebijakan pengurangan tahanan itu merupakan hak Kemenkumham. "Kalau soal koordinasi dan rencana diskusi soal remisi, pada dasarnya KPK siap saja, namun perlu disampaikan bahwa pemberian remisi adalah kewenangan kumham," kata Johan kepada wartawan, Jumat (2/1).

Hal senada disampaikan Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter Kaban. ICW, kata Lola, menyambut baik rencana diskusi dan koordinasi soal pemberian remisi para terpidana korupsi. Menurutnya, rencana itu menjadi jalan terbaik dalam menyelesaikan perbedaan pendapat mengenai hal tersebut.

Meskipun begitu, ia mengaku tidak bisa menjamin akan menyetujui pemberian remisi kepada para koruptor. "Kita belum tahu, nantikan diliat dulu, kita pelajari dulu," ujar Lola.

Tetapi, ia berharap Kemenkumham dapat terlebih dahulu menarik Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 tahun 2013. Surat itu berisi pembatasan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 2012 mengenai pemberian remisi termasuk kepada para terpidana kasus tindak pidana berat seperti korupsi, narkotika dan terorisme.

"Surat Edaran itu diskriminatif. Makanya akan lebih mudah diskusi jika surat itu dicabut dulu," tandasnya.

Lola menerangkan, dalam surat edaran itu PP Nomor 99 Tahun 2012 khususnya berkaitan dengan remisi, asimilasi dan pembebasan bersyarat kepada pelaku tindak pidana berat salah satunya korupsi berlaku setelah 12 November 2012.

Hal ini, kata Lola tentu saja menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum. "Sebab, para koruptor yang sudah diputus bersalah oleh Majelis Hakim sebelum PP ini diberlakukan mempunyai peluang untuk mendapatkan pengurangan masa tahanan," ujarnya.

Pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi para koruptor memang terus ditentang oleh aktivis antikorupsi maupun aparat penegak hukum. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, sejatinya remisi dan pembebasan bersyarat itu merupakan hal para narapidana. Untuk itu, ia berencana akan mengundang pihak terkait untuk membicarakan hal ini.

"Mungkin setelah tahun baru saya akan mengajak teman-teman KPK, kemudian ICW dan teman-teman lain berdiskusi supaya nggak jadi bahan kritik yang sama mereka di dalam punya hak itu. Jadi perlu ada persamaan persepsi kami soal itu," ucap Laoly.

BACA JUGA: