JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kejaksaan menyatakan akan segera menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Langkah itu dilakukan kejaksaan untuk mempermudah penyidikan. "Bahkan mereka sudah kami cekal," ujar Kasubdit Tipikor Sarjono Turin, di Jakarta.

Hingga saat ini Kejaksan telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut. Ketiga tersangka itu ialah Mantan Kadis PU DKI Erry Basworo, Rifiq Abdullah, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Dinas PU dan Noto Hartono, mantan Dirut PT Asiana Technologies Lestari. Namun terhadap ketiganya belum dilakukan penahanan.

Penetapan terhadap ketiga tersangka belum menunjukan tanda-tanda adanya penambahan tersangka baru, kejaksaan masih berkutat dalam penyelidikan terhadap para tersangka. Untuk mempercepat proses tersebut Sarjono menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap ketiganya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana juga menyatakan penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi dan dokumen yang ada. Namun menurutnya jika ditemukan petunjuk yang menguatkan ditetapkannya tersangka baru akan segera dilakukan penetapan tersangka.

"Bisa saja arahnya ke sana, tapi semua atas pertimbangan penyidik," kata Tony di Kejaksaan Agung, Rabu (31/12).

Tony menyampaikan,selain menetapkan tiga tersangka tersebut, penyidik juga telah memeriksa Manggas Rudy Siahaan selaku Kepala Dinas PU DKI. Penyidik mempertanyakan kronologis proses usulan dan perencanaan kebutuhan unit barang guna perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah berteknologi Mechanical Electrical Hidraulic hingga hasil pelaksanaan kegiatan perbaikan dan pemeliharaannya yang dilaksanakan oleh PT Asiana Technologies Lestari.

PT Asiana merupakan rekanan yang ditunjuk Dinas PU untuk melaksanakan proyek ini.Penunjukan PT Asiana inilah yang diduga penuh rekayasa. Hal itu terungkap dari sejumlah keterangan saksi. Panitia Lelang pengadaan proyek telah mengkondisikan Asiana sebagai pemenang. Mulai dari pemilihan barang hingga penunjukan PT Asiana.

Tak hanya itu, penyidik menemukan pengerjaan proyek yang tidak sesuai kontrak. Akibatnya dalam pelaksanaan proyek tersebut terjadi kerugian negara. Dalam proyek pengadaaan jaringan ini anggaran yang digelontorkan pemerintah Rp14,4 miliar untuk tahun 2012 dan sebesar Rp7,2 miliar untuk anggaran 2013.

Sebelumnya Direktur Investigasi dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Uchok Sky Khadafi mendesak Kejaksaan Agung segera mengungkap kasus ini hingga tuntas. Menurutnya korupsi birokrasi tak pernah berdiri sendiri tetapi melibatkan banyak pihak, baik di eksekutif maupun legislatif.

Diakui Uchok sistem tender online justru makin membuat marak korupsi dan kolusi. Bukanya makin transparan, malah pengaturan proyek bisa dilakukan jauh-jauh hari."Korupsi birokrasi selalu melibatkan pihak dalam," kata Uchok.

BACA JUGA: