JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan penerima kuasa PT Nindya Karya Heru Sulaksono tidak hanya diputus bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Tetapi, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta juga menilai Heru terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sesuai dengan dakwaan kedua.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dan melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf b, c, d, UU RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 25 Tahun 2003 JO Pasal 65 ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim Casmaya, di Pengadilan Tipikor, Senin (22/12) malam.

Sementara itu, Hakim Anggota Ugo memaparkan unsur-unsur yang menjadi pembuktian Majelis Hakim dalam menjerat Heru dengan pidana pencucian uang. Terdakwa, telah menerima sejumlah uang  dari hasil korupsi proyek Dermaga Sabang dan proyek-proyek lainnya dikerjakan PT Nindya Karya maupun Nindya JO.

Uang tersebut, ujar Hakim Ugo didapat dari PT Swarna Baja Pacific (SBP) senilai Rp1,065 miliar pada 2008. Kemudian pperiode 29 April 2008 - 15 Juli 2008 juga menerima dari PT Nindya Sejati JO sejumlah Rp 2,229 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening Bank Mandiri terdakwa sebanyak tiga kali.

"Pada 2009, terdakwa menerima yang diduga berasal dari hasil korupsi sejumlah Rp1,799 miliar yang juga berasal dari PT Nindya Sejati JO. Serta Rp2,449 miliar dari pihak PT BPA dan kembali menerima uang Rp836 juta dari PT SBP," terang Hakim Ugo.

Kemudian pada 2010 uang ke kantong Heru kembali mengalir Rp2,39 miliar. Dan dari proyek BP2IP Aceh, Pembangunan PKS PTPN III Medan, Pembangunan RSPUB Brawijaya, Malang, Pembangunan Jalan dan Areal Parkir Bandara Kuala Namu Medan pundi-pundi rupiah masuk lagi ke kantongnya sebesar Rp13,669 miliar.

Jika ditotal, penerimaan yang didapat Heru lebih dari Rp20 miliar. Tetapi uang itu juga tidak dinikmatinya sendiri. Heru sepertinya mengerti cara membagi dosanya dengan pihak lain seperti mentransfer kepada Anik Martinah sebesar Rp144 juta, Edy Susilo sebesar Rp82,7 juta, Marzuki Bintang Rp15 juta, Sri Haryanto Rp13,1 juta, Subagjo RP25 juta, dan Kiming Marsono Rp10 juta.

Heru juga mengasuransikan dirinya beserta keluarganya dari uang hasil korupsi. Ia membeli polis asuransi dengan nilai premi Rp100 juta, dan di top up hingga Rp500 juta atas nama dirinya sendiri. Kemudian asuransi atas nama istrinya Rina Puspita senilai Rp225 juta.

Pria kelahiran Mojokerto, Jawa Timur ini memang sepertinya gemar menjamin dirinya dengan uang haram. Hal itu terbukti dari surat putusan Majelis Hakim yang menyatakan Heru juga membayar Rp82 juta untuk asuransi istrinya, Rp80 juta untuk Neshya Ruriana, dan Rp82 juta atas nama Nugrahadi Priambodo.

"Terdakwa menyumbang even olahraga Golf di Bandung senilai Rp50 juta dan juga membayar utang pribadinya dari uang negara senilai Rp1,5 miliar kepada Mutiara Sipahutar," terang Hakim Ugo.

Seperti beberapa terdakwa korupsi lainnya, pria berkacamata ini juga menggunakan uangnya untuk hidup bermewahan dengan membeli sejumlah perhiasan. Diantaranya cincin berlian senilai Rp21,5 juta, giwang emas berlian Rp26,5 juta, gelang berlian Rp31 juta yang kesemuanya dibeli di Toko Emas Cantik Jewellery Melawai Plaza.

Serasa tak lengkap dengan sejumlah perhiasan mahal, Heru semakin melengkapi gaya hidup hedonisnya dengan membeli mobil jenis sedan Honda Civic senilai Rp345 juta, Honda City senilai Rp200 juta. Tak lengkap dengan mobil sedan, Heru juga menghiasi rumahnya dengan mobil berjenin lain yaitu Honda CRV yang dibelinya senilai Rp330 juta.

Sepertinya mobil Asia tidak cukup memuaskan Heru. Lantas ia juga membeli tunai sebuah mobil Eropa berjenis sedan Volks Wagen (VW) Golf 1.4 TSI perak dari ruang pamer PT Wangsa Indra Permana di Wisma Indomobil seharga Rp 346 juta  pada 10 September 2011. Tetapi mobil itu diatasnamakan adik Heru, Endah Nurcahya.

Pabrikan Jerman Volks Wagen (VW) Beetle 1.2 transmisi otomatis putih 2012 ini kembali menjadi tempat Heru menghamburkan uang korupsi. Kendaraan itu dibeli di ruang pamer Auto One di Kelapa Gading seharga Rp 607,5 juta pada 19 September 2012. Surat-surat mobil itu ternyata atasnama Direktur PT Jaka Geni, Didik Priyanto dan  bernomor polisi B 1117 RH.

Heru juga tertarik membeli sebuah Toyota Harrier 2.4L A/T 2011 di ruang pamer VIP Motor seharga Rp 700 juta dengan duit haram. Mobil itu dibeli pada 30 Januari 2012 secara tunai, tapi surat-suratnya atas nama Komisaris PT Mandala Mitra Jaya, Sakti Arjunawan. Dia merupakan pemasok Katodik di Proyek Dermaga Sabang.

Tak hanya dihamburkan buat membeli kendaraan, perhiasan, dan asuransi, Heru juga membeli dua properti dari duit korupsi. Yakni membeli satu unit Apartemen Salemba seharga Rp 425 juta dari Djoko Prabowo. Selanjutnya, surat kepemilikan apartemen itu diatasnamakan Hendar (anak kandung Heru). Heru lantas membeli sebuah rumah di Jalan Wirayuda II Blok C.14, Kelurahan Cipinang Melayu, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur Rp 2,3 miliar Januari 2012.

Sebagai pelengkap gaya hidup mewah koruptor, Heru juga mempunyai harta hasil korupsi dalam valuta asing. Antara lain SGD737,606, US$323,187. Dia juga menyimpan uang rasuah di rumahnya secara tunai dalam mata uang asing dan Rupiah. Yakni SGD339,710, €4 ribu US$ 113,390, Rp113,6 juta, SGD1,077 juta, dan US$ 436,577 ribu. "Unsur mentransfer, membayar, membelanjakan, menghibahkan atau menyumbang, maka unsur (pencucian uang) ini telah terbukti," tegas Hakim Ugo.

Dari seluruh paparan diatas, total uang yang dibelanjakan, atau ditransfer Heru dalam kurun waktu 2008 hingga 21 Oktober 2010 yang diduga didapat dari korupsi mencapai Rp7,740 miliar. Padahal, gaji beserta seluruh tunjangan yang didapatnya ketika menjabat Kepala Cabang Nindya Karya Sumatera Utara dalam kurun waktu 2004 - 2007 hanya senilai Rp316,790 juta.

Kemudian dari hasil kerjanya sebagai Kepala Divisi Konstruksi dan Properti PT Nindya Karta periode 2008 - 2010 ia hanya memperoleh gaji sekitar Rp322,151 juta. Tentunya, perbedaan antara total pengeluaran dan pendapatan yang diperoleh Heru terlihat sangat timpang.

"Terdakwa juga tidak mempunyai penghasilan tambahan lain sebagaimana yang diuraikan," ucap Ugo.

Atas perbuatannya ini, Heru dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Heru juga diminta membayar uang pengganti senilai Rp12,625 miliar. Sejumlah harta benda Heru juga disita sebagai kompensasi atas perbuatannya. Walaupun aset tersebut akan dikurangi nilainya dengan jumlah uang pengganti yang harus dibayar.

Inilah daftar beberapa harta benda Heru Sulaksono yang diminta Majelis Hakim Tipikor untuk dirampas negara :

1. Satu unit Mobil VW Golf 1.4 warna silver metalik tahun 2011 beserta surat-suratnya nomor polisi B 164 RNA.

2. Satu unit Mobil VW Beetle 1.2 AT Tahun 2012 warna putih nomor polisi B 1117 RH beserta surat-suratnya.

3. Dua buah Access Card Apartemen Salemba Residen dengan nomor 0369 dan 1660

4. Uang Rp2.022.122.724 miliar yang tersimpan pada rekening giro Bank Mestika Dharma dengan nomor rekening 10100120809 a/n PT Budi Perkasa Alam

5. Uang senilai Rp1.429.645.484 miliar dari rekening di Bank BPD Aceh a/n PT Nindya Sejati JO

6. Uang senilai Rp200,520 juta

7. Uang senilai Rp150 juta

8. Uang senilai Rp71.068.800 juta

9. Satu unit mobil Honda CRV warna abu-abu tua metalik tahun 2008 nomor polisi B 1615 HE beserta surat-suratnya

10. Satu unit mobil Honda Civic tahun pembuatan 2008 warna abu-abu metalik beserta surat-surat dengan nomor rangka MRHDF26208P820058

11. Satu unit Apartemen Salemba Residence Tower A Unit 07/01 beserta kuncinya.

12. Satu buah gelang berlian beserta sertifikat dengan harga pembelian Rp31 juta

13. Satu buah cincin berlian mas putih beserta sertifikat dengan harga pembelian Rp21,5 juta.

14. Satu pasang giwang esp beserta sertifikat dengan harga pembelian Rp15 juta.

15. Satu pasang giwang BR beserta sertifikat dengan harga pembelian Rp26,5 juta

16. Satu buah cincin safir beserta sertifikat dengan harga pembelian Rp4,5 juta.

17. Satu set perhiasan yang berisikan tiga gelang mas putih dan dua kalung.

18. Satu buah kotak perhiasan yang berisikan tiga buah mas putih

19. Satu buah kotak perhiasan yang berisikan satu cincin mas putih dengan buah mutiara

20. Uang tunai US$37,390

21. Uang tunai Rp50 juta

22. Uang tunai Rp60 juta

23. Uang tunai Rp50 juta

24. Uang tunai dibungkus amplop dengan total SGD18,650

25. Uang tunai dalam dompet Piti Pili Money Changer berisi uang SGD22 ribu

26. Uang tunai dalam dompet Piti Pili Money Changer berisi uang €2000

27. Uang tunai SGD139 ribu

28. Uang senilai Rp226.109.343 juta yang terdiri dari polis asuransi PRUlink

29. Uang senilai Rp452.489.252,89 juta

30. Uang tunai Rp302.800.752 juta yang berasal dari rekening BCA a/n Heru Sulaksono

31. Uang tunai Rp165,500 juta.

BACA JUGA: