JAKARTA, GRESNEWS.COM - Penyidikan dugaan korupsi proyek LTE Major Overhouls Gas Turbine (GT) 1. 1 dan 1. 2, Pembangkit Listrik Tenaga Uap Belawan, Medan, tahun 2007-2009 ternyata belum sepenuhnya tuntas. Salah satu tersangka Direktur CV Sri Makmur bernama Yuni hingga kini belum diadili, padahal tersangka lain telah divonis penjara. Yuni sendiri belum diketahui keberadaannya.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyopramono kaget ketika dipertanyakan keberadaan Yuni tersebut. Widyo langsung meminta Kasubdit Penyidikan Sarjono Turin untuk memburu Yuni terkait penyidikan kasus proyek tersebut. "Saya minta Pak Turin serahkan semua data dan informasi terkait ke Tim Monitoring Center Kejagung untuk tangkap tersangka," tegas Widyo di Kejagung, Sabtu (13/12).

Yuni satu-satunya tersangka dalam kasus GT 1.1 dan 1. 2 PLTGU yang belum diadili. Sedangkan enam tersangka dari unsur pemerintah, dalam hal pejabat PLN Belawan sudah diadili di Pengadilan Tipikor Medan dan dalam status tahanan. Widyo menjelaskan sikap tegas ini bentuk komitmen pimpinan kejaksaan, guna menegakan hukum secara profesional dan proporsional serta tidak tebang pilih.

Berbeda dengan proyek serupa pada GT 2. 1 dan 2. 2. Proyek GT 1. 1 dan 1. 2 diadili  tanpa unsur swasta. Dengan demikian, enam pejabat PLN yang dijadikan tersangka dijadikan bumper (korban) dalam penanganan kasus korupsi, yang merugikan negara sekitar Rp23 miliar tersebut.

Dari informasi yang beredar, nama Yuni tidak ada dalam daftar buronan yang harus ditangkap oleh Monitoring Center Kejaksaan Agung. Enam pejabat PLN yang dijadikan tersangka dan dalam proses banding, adalah Ketua Panitia Pemeriksa Mutu Barang Ferdinand Ritonga, Fahmi Rizal Lubis (Manager Produksi PLN),  Albert Pangaribuan (mantan General Manajer PT PLN Cabang Sumut), Edward Silitonga (Manager Perencana PLN) dan  Robert Manyuazar (Ketua Panitia Lelang).

Satu lagi, Ermawan Arief Ermawan (Pejabat PLN Pusat), malah buron setelah terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Medan, yang menghukum delapan tahun.

Berbeda pula dengan GT 2. 1 dan 2. 2, yang disidik belakangan, malah para tersangkanya lengkap dari unsur pemerintah dan swasta. Mereka telah diadili di Medan dan divonis bersalah dari dua sampai delapan tahun.

Direktur Operasional PT Mapna Indonesia Mohammad Bahalwan pernah menyebutkan pemidanaan dirinya dan lima pejabat PLN terkait dengan persaingan memperebutkan proyek perawatan listrik Muara Tawar, yang diduga bernilai Rp4 triliun lebih.

Proyek GT 1. 1 dan 1. 2 dikerjakan CV Sri Makmur yang diduga terafiliasi dengan PT Siemens Indonesia. Proyek GT 2. 1 dan 2. 2 dikerjakan PT Mapna Co. (Iran) yang bekerjsama dengan PT Nusantara Turbine Propulasi (anak usaha PT Dirgantara Indonesia).

Tak tuntasnya penyidikan korupsi seperti PLTGU Belawan bukan hal baru. Kasus lama seperti kasus Bioremediasi juga masih menyisakan satu tersangka yang juga Buron, yaitu Alexiat Tirtawidjaja. Alexiat merupakan satu tersangka korupsi proyek Bioremediasi fiktif PT Chevron Pacific Indonesia.

"Kurang serius, harusnya bisa ditemukan dan diadili," kata aktivis Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

BACA JUGA: