JAKARTA, GRESNEWS.COM – Pengisian posisi calon wakil gubernur (Wagub) DKI Jakarta masih menjadi polemik. Salah satu alasannya menurut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) adalah masih menunggu peraturan pemerintah (PP). PP ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Perppu Pilkada).
 
Namun pengamat hukum tata negara Margarito Kamis tidak sependapat dengan alasan tersebut. Sebab Perppu Pilkada, termasuk ketentuan Pasal 171 Ayat (1) yang mengatakan gubernur, bupati, dan walikota wajib mengusulkan calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dalam waktu paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur, bupati, dan walikota, dan Pasal 168, tidak berlaku bagi DKI Jakarta.
 
"Yang berlaku adalah undang-undang tentang Pemerintahan DKI sebagai Ibu Kota Negara," kata Margarito kepada Gresnews.com, Jumat (28/11).
 
UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan DKI sebagai Ibu Kota Negara (UU DKI), lanjutnya, secara tegas menyatakan pemerintahan DKI dipimpin oleh satu orang gubernur dan dibantu oleh satu orang wakil gubernur. Selanjutnya Pasal 2 UU DKI secara tegas menyatakan bahwa UU DKI bersifat khusus untuk penyelenggaraan pemerintahan di DKI.
 
Ia berpendapat, konsekuensinya ketentuan umum dari Perppu Pilkada, termasuk turunannya, tidak bisa diberlakukan juga dalam kasus jumlah wakil gubernur di DKI, yakni Pasal 168 ayat (1). Pasal itu berbunyi "Penentuan jumlah Wakil Gubernur berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa tidak memiliki Wakil Gubernur; b. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 1.000.000 (satu juta) jiwa sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa memiliki 1 (satu) Wakil Gubernur; c. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 3.000.000 (tiga juta) sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) jiwa dapat memiliki 2 (dua) Wakil Gubernur;  d. Provinsi dengan jumlah penduduk di atas 10.000.000 (sepuluh juta) dapat memiliki 3 (tiga) Wakil Gubernur". Sementara berdasarkan catatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta, pada 2011, jumlah penduduk Jakarta mencapai 10.187.595 jiwa.
 
"UU DKI yg bersifat khusus ini telah secara tegas mengaturnya," tegasnya.

Dengan demikian, kewenangan pengisian jabatan wakil gubernur sepenuhnya adalah kewenangan gubernur. Termasuk memilih siapapun untuk dijadikan wakilnya. "Andai beliau mengambil orang yang diajukan PDIP, itu sepenuhnya kewenangan beliau, " tegasnya. Sebaliknya, sebagai gubernur DKI, Ahok tidak diwajibkan oleh Perppu Pilkada untuk terikat pada usulan partai politik termasuk usulan PDIP.
 
Sementara Deputi Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaidi menyatakan kewenangan pengisian calon wakil gubernur DKI tetap tergantung kebutuhan gubernur. Merujuk pada Pasal 168 ayat (a) Perpu Pilkada, DKI Jakarta bisa mempunyai tiga wakil gubernut. Tetapi ketentuan ini merupakan klausula terbuka.
 
"Bisa tiga atau bahkan cuma satu saja. Tergantung kebutuhan gubernur, apalagi masing masing kota di Jakarta sudah ada walikotanya," kata Veri kepada Gresnews.com, Jumat (28/11).
 
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyarankan kepada Ahok agar terlebih dulu menunggu rampungnya PP mengenai mekanisme penunjukan wakil gubernur. Pernyataan Mendagri itu disampaikan Ahok setelah dirinya bertemu dengan Mendagri di Istana Bogor belum lama ini. "Beliau menyarankan tunggu PP dulu," kata Ahok kepada wartawan di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (25/11).
 
 

BACA JUGA: