JAKARTA, GRESNEWS.COM - Bos perusahaan asal India PT Bina Insan Sukses Mandiri (BISM) mengadu ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) atas penanganan kasus pidana yang tak kunjung selesai di Polda Metro Jaya. Kasus dugaan penipuan dan penggelapan aset perusahan yang ditangani sejak 2012 silam dibuat tak jelas sehingga perusahaan terbengkelai.

Direktur Utama PT BISM Subhas C Sethi dan salah satu direkturnya, Harshvardhan Sethi, mendatangi Kantor BKPM didampingi kuasa hukumnya, Juniver Girsang. Setelah dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro, perusahaan mengaku mengalami kerugian bahkan berhenti beroperasi.

"Kalau tidak cukup bukti ya dihentikan, jangan digantung dan tidak ada kepastian hukum. Klien kami ke Indonesia iktikad baik berinvestasi," kata Juniver di kantor BPKM, Jakarta, Rabu (19/11).

Keinginan Presiden Joko Widodo menarik sebanyak-banyaknya investor asing ke Indonesia dinilai tidak sejalan dengan aparat penegak hukum. Sebab hasil audit internasional menyimpulkan tidak ada kerugian perusahaan seperti yang dituduhkan kepada para terlapor. Namun Polda Metro juga enggan mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

Juniver menyesalkan langkah Polda Metro Jaya yang tidak jelas dalam pengusutan kasus itu. Malah, perusahaan yang mengelola tambang batu bara di Kalimantan Timur itu kini mengalami banyak kerugian. Dalam dua bulan saja, menurut Juniver, PT BISM sudah merugi sekitar US$ 40 juta. Belum lagi kerugian yang diderita 500 pekerja yang terpaksa dirumahkan.

Ia menambahkan, jika memang ada persoalan hukum Juniver mendorong untuk diproses sesuai prosedur. Jangan karena ada tekanan pihak-pihak tertentu, penegak hukum melakukan pemblokiran usaha. "Kami melapor ke BKPM agar investor asing betul-betul ditangani dan jangan dijadikan sapi perah," ungkap Juniver.

Sementara kuasa hukum pihak pelapor Anton Rianto, Antoni Bangun, yang juga hadir di BKPM,  mengaku kliennya melapor ke Polda Metro karena dua petinggi PT BISM dinilai tak jujur. Keduanya menjual batubara ke perusahaan sendiri dengan harga murah di Singapura. Lalu batubara tersebut dijual kembali ke perusahaan lain dengan harga lebih mahal. "Yang dilaporkan itu penjualan dengan harga murah, ini jelas merugikan investor dan merugikan negara," kata Antoni di Kantor BKPM.

Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto tidak menjawab panggilan telepon Gresnews.com untuk mengonfirmasi kasus tersebut.

Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika dua direktur PT BISM dilaporkan oleh Anton Rianto, salah satu pemegang saham yang juga direktur PT BISM, ke Polda Metro Jaya tahun 2012 lampau. Anton menuding Subhas dan Harshvardhan melakukan penggelapan. Namun hingga kini penanganan kasusnya oleh Polda Metro Jaya tak jelas penyelesaiannya.

BACA JUGA: