JAKARTA, GRESNEWS.COM - Ahmad Imam al-Hafitd dan Assyifa Ramadhani, terdakwa kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto dituntut hukuman penjara seumur hidup. Hafitd dan Assyifa dikenai pasal melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Menurut Jaksa Penuntut Umum, pasal itu sesuai dakwaan primer, yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan delik pembunuhan terencana yang dilakukan bersama-sama.  

"Menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa memutuskan menjatuhkan pidana selama seumur hidup kepada terdakwa," kata JPU Toton Rasyid saat membacakan berkas tuntutan di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Selasa (4/11). Tuntutan ini disampaikan JPU secara bergantian saat membacakan berkas tuntutan Hafidz dan Assyifa.
 
Alasan pembunuhan ditetapkan secara terencana, menurut JPU, adalah saat kejadian Hafitd sebenarnya memiliki waktu yang cukup untuk menyadari perbuatannya dan tidak melanjutkan pembunuhan tersebut. Akan tetapi, Hafitd malah terus melakukannya.
 
Toton menilai, tidak ada satu pun hal yang meringankan bagi Hafitd. Sebaliknya, ada banyak hal yang memberatkan. Diantaranya, Hafitd telah menyebabkan kematian Ade Sara. Dengan meninggalnya Ade sdara, Hafitd telah memutuskan garis keturunan keluarga Suroto dan Elisabeth karena hanya Ade Sara anak satu-satunya pasangan itu.

Kematian tersebut juga menimbulkan penderitaan yang dalan bagi orangtua Ade Sara. Kemudian, Hafitd juga dianggap berbelit-belit dalam memberi keterangan saat sidang.
 
Sama dengan yang memberatkan tuntutan kepada Hafitd, JPU juga menilai perbuatan Assyifa keji dan tidak berperikemanusiaan. "Tidak ada yang meringankan untuk Assyifa," kata Toton.
 
Mendengarkan tuntutan itu, Hafitd tampak tertunduk. Tidak ada ekspresi, air mata atau ekspresi sedih. Sementara Assyifa terlihat menangis tanpa suara saat mendengar Hafitd dituntut seumur hidup. Bahkan ia harus dibopong ke kursi terdakwa saat gilirannya mendengarkan tuntuan JPU terhadap dirinya. Assyifa baru mulai menangis sejadi-jadinya sesaat setelah JPU juga menuntutnya seumur hidup.
 
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Hafitd, Hendra Yanto menyatakan tuntutan JPU tersebut tidak tepat dan tidak masuk akal. Alasannya, tidak ada unsur perencanaannya
 
Menurutnya, hukuman yang mestinya dijatuhkan kepada kliennya itu adalah dakwaan subsidernya, yakni Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. "Dia memang melakukan kesalahan. Dan pantas mendapatkan hukuman penjara, tapi bukan Pasal 340," kata Hendra kepada wartawan usai persidangan, Selasa (4/11).
 
Sebelumnya, saat sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa, Hafitd mengaku bahwa dirinyalah yang menyetrum dan membuang jasad Ade Sara di Jalan Tol Bintara Kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Sedang Assyifa mengaku memukul dan menyumpal mulut Ade Sara dengan tisu dan koran.
 
Seperti diketahui, Ade Sara ditemukan tewas di dalam mobil Kia Visto B 8328 JO di Tol Bintara kilometer 49, Bekasi Barat, Kota Bekasi, Senin (3/9) silam.
 
Atas perbuatan tersebut, Hafitd dan Assyifa dikenakan dakwaan pasal berlapis. Untuk dakwaan primer, mereka dijerat dengan dengan delik pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama yang diancam dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
 
Sedangkan dakwaan subsidernya, Hafitd dan Assyifa dijerat dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, tentang pembunuhan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
 
Kemudian, dakwaan lebih subsider untuk Hafitd dan Assyifa adalah Pasal 353 Ayat (3) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, tentang bersama-sama melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Ancaman hukuman untuk delik ini adalah maksimal 9 tahun penjara.

BACA JUGA: