JAKARTA, GRESNEWS.COM - Kasus korupsi pembangunan Dermaga Sabang dengan terdakwa Heru Sulaksono dijadwalkan dihadiri beberapa saksi. Salah satunya mantan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang Teuku Syaiful Achmad. Namun, walaupun menghadiri sidang, Syaful batal menjadi saksi dikarenakan menderita penyakit stroke.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Casmaya menanyakan identitas Syaiful. Tetapi, yang bersangkutan tidak merespon pertanyaan Hakim Ketua. Bahkan terlihat, pandangan Syaiful tampak kosong. Melihat keadaan tersebut, Hakim Casmaya pun menanyakan kondisi kesehatan Syaiful. "Bapak masih sakit? Bapak saksi Syaiful apa masih mendengar pertanyaan saya?" tanya Hakim Casmaya.

Namun, Syaiful kembali tidak merespon pertanyaan tersebut. Lantas, Hakim Casmaya mendiskusikan hal ini kepada Jaksa KPK sembari menanyakan apakah ada anggota keluarganya yang hadir dalam sidang kali ini. Setelah dicari, orang yang mengantar Syaiful ke Pengadilan Tipikor hanyalah orang yang menjaga Syaiful ketika sakit. "Iya. Dulu waktu pas bapak pertama sakit saya yang jagain bapak," ujar pria yang bernama Darmawan itu.

Darmawan mengungkapkan Syaiful dirawat di rumah sakit ketika pertama kali mengidap stroke. Namun sekarang Syaiful dirawat di rumah. Ia juga menjelaskan, setelah serangan penyakitnya tersebut, Syaiful hanya diam membisu tanpa pernah berbicara dengan siapapun termasuk dirinya.

Karena tidak bisa berkomunikasi maka Majelis Hakim menunda pemeriksaan terhadap Syaiful. "Kita pending aja, kalau sudah sehat," ujar Hakim Casmaya.

Sementara itu, Ketua Tim Jaksa KPK Riyono saat dikonfrimasi wartawan menyatakan bahwa Syaiful memang sakit. Oleh karenanya mereka berusaha mendapatkan keterangan langsung dari keluarga Syaiful. "Sakit stroke," tandas jaksa Riyono.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, nama Teuku Syaiful Ahmad disebut turut serta atau bersama-sama Heru Sulaksono melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan diancam pidana maksimal seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun dan denda Rp1 miliar.

BACA JUGA: