FOTO: Penertiban Bangunan Liar

Petugas Satpol PP melakukan penertiban bangunan semi permanen yang berada di sepanjang jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Cikupa, Banten, Rabu (24/9). Penertiban bangunan liar ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalur hijau sesuai dengan perda Bupati Tangerang. (ANTARA)
BACA JUGA:
- 9 Cara Foto Selfie Ala Selebgram, Bagaimana Tipsnya?
- Apa itu Bank Digital dan Bagaimana Aturan Mainnya
- Aturan Hukum Pengangkatan Anak
- Pasal-Pasal Tentang Akses Ilegal
- Isbat Nikah Buktikan Penggugat Bepe Menikah dengan Lelaki Lain
- Aturan Hukum Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Potensi dan Pengelolaan Wakaf Uang di Indonesia
