FOTO: Penertiban Bangunan Liar
Penertiban bangunan liar ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalur hijau sesuai dengan perda Bupati Tangerang.

Petugas Satpol PP melakukan penertiban bangunan semi permanen yang berada di sepanjang jalan Raya Serang, Kabupaten Tangerang, Cikupa, Banten, Rabu (24/9). Penertiban bangunan liar ini bertujuan untuk mengembalikan fungsi jalur hijau sesuai dengan perda Bupati Tangerang. (ANTARA)