JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini akan memutuskan nasib mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi proyek Pusat Pendidikan dan Pelatihan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. Hakim akan membacakan putusan  atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum KPK yang menghendaki Anas dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.  

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan akan menghormati keputusan Majelis Hakim dalam vonis tersebut. Selain itu ia berharap tuntutan Jaksa terhadap Anas dengan pidana 15 tahun dapat dikabulkan Majelis Hakim. Sebab menurut Johan, Jaksa KPK telah membuktikan seluruh dakwaan dengan keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan.

"Tentu kita menghormati proses hukum, hormati putusan apapun dari hakim. Harapannya apa yang dituntut KPK dipenuhi hakim, tapi sepenuhnya diserahkan ke proses hukum," ujar Johan Budi di kantornya, Selasa (23/9).

Ketika ditanya apakah langkah KPK jika Majelis Hakim Tipikor menjatuhkan putusan yang tidak sesuai dengan tuntutan Jaksa, Johan tidak ingin berandai-andai. Menurutnya, baik KPK maupun terdakwa mempunyai bukti untuk menguatkan pendapatnya masing-masing mengenai kasus ini.

Sementara itu, salah satu tim pengacara Anas, Firman Wijaya mengaku tidak berharap muluk atas putusan Majelis Hakim. Pihaknya juga akan menghormati apa yang menjadi Keputusan Majelis Hakim. Firman berharap, Majelis Hakim bisa memberi putusan yang sesuai dengan nilai kebenaran dan keadilan. "Hakim harusnya bisa membuktikan kesalahan, bukan mencari-cari kesalahan," ujar Firman  kepada wartawan, Selasa (23/9) malam.

Ia berpendapat, sejak awal proses persidangan sudah banyak ketidakadilan yang dirasakan, selain itu Firman menuding kasus yang menjerat kliennya tersebut selama ini memang di politisir. Hal itu terlihat dari awal penangkapan, hingga proses persidangan. "Mungkin karena Anas Ketua Umum," cetusnya.

Sedangkan untuk persiapan menjelang vonis, Firman mengaku tidak mempunyai persiapan khusus. Anas, kata Firman, terlihat santai dalam menghadapi putusan ini. Ia juga mengatakan dukungan terhadap suami Atthiyah Laila tersebut mengalir. Firman mengklaim, kliennya itu menjadi sudah inspirator selama ini bagi rekan-rekannya.

Seperti diketahui, Jaksa KPK dalam tuntutannya menyatakan Anas terbukti menerima hadiah atau janji dan pencucian uang. Sehingga Anas dituntut pidana penjara selama 15 tahun dan dikurangi masa hukuman yang telah dijalaninya. Selain itu, Jaksa KPK juga meminta agar Anas dipidana denda sebesar Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan.

Selain itu jaksa juga menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara sejumlah sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94,1 miliar dan USD 5.261.070. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita jaksa penuntut umum, dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti. Jika Anas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun.

Jaksa juga menuntut pidana tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu hingga 10 ribu hektare, yang berada di dua kecamatan yaitu Bengalon dan Kongbeng di Kutai Timur.

Dalam tuntutannya, Jaksa menyatakan Anas terbukti melanggar Pasal 12 huruf (a) jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara dalam dugaan pencucian uang, Anas dinilai Jaksa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 huruf C Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 25 Tahun 2003 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

BACA JUGA: