JAKARTA, GRESNEWS.COM - Salah satu hal yang menjadi pertimbangan memberatkan bagi Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menuntut Anas Urbaningrum terdakwa kasus proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang adalah obstruction of justice. Jaksa menganggap, Anas menghalangi proses hukum dengan berusaha mengarahkan para saksi, serta meminta menghilangkan sejumlah barang bukti.

Namun, apakah yang dimaksud obstruction of justice tersebut? Dan apakah pantas dikenakan kepada Anas dalam pertimbangan memberatkan?

Ahli hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fikar Hadjar mengatakan obstruction of justice merupakan tindakan menghalang-halangi dilaksanakannya penegakan hukum yang dilakukan terdakwa dalam suatu perkara pelanggaran hukum. Dan dalam tindak pidana korupsi hal itu dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang menghalangi dilakukannya penyidikan maupun pemeriksaan perkara korupsi.

"Jika dilakukan pada tingkat penyidikan Jaksa bisa dimasukan kedalam dakwaan.  Tapi karena terjadinya obstruction of justice itu dalam proses persidangan, maka dalam kasus Anas dijadikan dalam pertimbangan putusan", ujar Abdul kepada Gresnews.com, Jumat (12/9).

Menurut Abdul, dalam persidangan perkara Anas, mantan Komisioner KPU ini pantas dikenakan Jaksa dengan pertimbangan memberatkan obstruction of justice. Karena yang bersangkutan terbukti melakukan pengarahan kepada para saksi, hal itu dibuktikan Jaksa dengan memperlihatkan transkip blackberry messenger dengan profil Wisanggeni yang berisi arahan dari profil tersebut yang disinyalir milik Anas kepada para saksi yang hadir ketika itu.

Hal senada diungkapkan peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (PUKAT) Universitas Gajah Mada Hifdzil Alim. Menurutnya, tindakan Jaksa memasukkan pertimbangan memberatkan dengan obstruction of justice sudah tepat. Apalagi menurut Hifdzil, ketika perkara ini baru bergulir, Anas sempat menolak untuk diperiksa KPK. Dan hal itu tentu saja menghambat proses penegakan hukum.

"Masih inget dulu Anas mengelak diperiksa? Terus dia bikin perkumpulan mempengaruhi opini publik? Itu boleh jadi dianggap mempersulit pemeriksaan", ujar Hifdzil kepada Gresnews.com, Jumat (12/9).

Anas sendiri sebelumnya menolak dianggap melakukan obstruction of justice. Anas menyebut istilah tersebut seharusnya bukan untuk seorang terdakwa, sebab dia memiliki hak ingkar.

Apalagi mantan Ketua Umum PB HMI ini mengaku tidak mengambil hak ingkar. Akan tetapi dia mengaku mengambil hak untuk menjelaskan fakta-fakta yang benar.  "Hak ingkar aja yang konstitusional enggak saya ambil kok, apalagi obstruction of justice," ucap Anas seusai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9) malam.

Anas berpendapat, seharusnya obstruction of justice harus diterapkan pada saksi-saksi yang digiring dari awal oleh mantan Bendahara Umum PD Muhammad Nazaruddin untuk memberikan kesaksian bohong dalam persidangan, apalagi saksi Mindo Rosalina Manulang juga menangis ketika itu karena mengaku sering ditekan Nazaruddin.

BACA JUGA: