JAKARTA, GRESNEWS.COM - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan dan bantuan rehabilitasi psikologi maupun bantuan medis kepada Wide Wirawaty  terduga korban pelecehan seksual Gubernur Riau Annas Maamun.

Ketua LPSK, AH Semendawai mengatakan bantuan bisa segera diberikan, setelah Wide memasukan permohonan ke LPSK. Permohonan itu menurutnya juga bisa berupa permintaan perlindungan jika bersangkutan menerima ancaman maupun intimidasi. “LPSK selalu siap memberikan perlindungan terhadap hak-hak saksi dan korban termasuk W jika memang benar yang bersangkutan menjadi korban," katanya melalui rilis kepada Gresnews.com, Selasa (9/9).

Semendawai mengaku lembaganya siap menindaklanjuti laporan W, karena yang bersangkutan telah memasukan laporan ke kepolisian. Hal itu merupakan satu dari syarat formil pengajuan permohonan ke LPSK. “Laporan tersebut memperkuat posisi yang bersangkutan sebagai korban," tuturnya.

Menurutnya bantuan medis psikologis dan perlindungan hak prosedural sangat dibutuhkan oleh korban terutama korban pelecehan seksual. "Proses hukum sendiri korban posisinya lemah, dengan perlindungan hak prosedural maka hak korban dalam proses hukum menjadi lebih terlindungi," katanya.

Semendawai juga, menjelaskan lembaganya memiliki layanan terkait  trauma karena kasus pelecehan seksual. “Setiap korban pelecehan seksual pasti mengalami trauma baik trauma medis maupun psikologis," lanjutnya. Namun LPSK berharap peran serta masyarakat terhadap perlindungan korban kejahatan. Masyarakat diharap memberikan dukungan kepada korban agar korban bisa tetap memiliki semangat hidup. “Hindari pula stigma negatif yang biasanya disematkan kepada korban pelecehan seksual. Hal ini menjadikan korban mengalami viktimisasi berganda," Katanga.

Seperti diberitakan sebelumnya gubernur Riau Annas Maamun dilaporkan oleh Wide ke Mabes Polri  atas dugaan pelecehan seksual. Tindakan tersebut diduga terjadi akhir Mei 2014 di rumah Gubernur.
Saat itu Wide berniat mengajukan izin untuk menyelenggaran kegiatan seminar tentang pendidikan. Namun pembahasan izin yang semula dilakukan dikantor gubernur tertunda karena memasuki waktu sholat Jumat, hingga korban  diminta datang kediaman Gubernur untuk melanjutkan pembahasan tentang izin tersebut. Namun dirumah itu korban mendapat ajakan berbuat tidak senonoh, karena korban menolak Gubernur tak mengeluarkan permohonan izin seminar yang diajukanya.

Kasus itu sendiri telah dilaporkan korban ke Badan Reserse Mabes Polri. "Saya sengaja melaporkan kasus itu langsung ditingkat atas, agar penangannya lebih tuntas," katanya saat memberikan keterangan pers di kantor pengacaranya Elsa Syarief.  Jumat pekan lalu Wide telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri.

BACA JUGA: