JAKARTA, GRESNEWS.COM - Dilaporkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum karena dinilai melakukan pengancaman, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta M Taufik balik melaporkan Komisioner ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan pasal pencemaran. Taufik menuduh Ketua KPU Husni Kamil Manik telah mencemarkan nama baiknya karena telah melaporkannya ke polisi dengan tuduhan akan melakukan penculikan.

Dalam laporannya ke Bareskrim bernomor LP/746/VIII/2014, M Taufik menyerang balik Ketua KPU Husni Kamil Manik dengan menggunakan Pasal 317 KUHPidana Jo Pasal 220 KUHPidana jo Pasal 310 jo Pasal 311 jo Pasal 52 KUHPidana. Pasal 317 KUHPidana menyatakan: Barang siapa dengan sengaja mengajukam pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baik tersebut diancam karena melakukan pengaduan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

Namum menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie jika dasar itu yang digunakan Taufik untuk melaporkan Ketua KPU maka akan ada kendala. "Bisa jadi polisi tidak langsung memproses laporan tersebut sebelum ada putusan dari pengadilan," katanya.

Sebab dasar laporannya adalah laporan Ketua KPU sebelumnya dengan Pasal 336 terkait adanya ancaman. Maka laporan itu harus sampai ke pengadilan dan memiliki putusan. "Jika nanti telah diputus, maka laporan ini (Taufik) akan berpengaruh," kata Ronny kepada Gresnews.com, Selasa (12/8).

Kendati demikian, Ronny mengatakan bahwa Polisi akan menerima dan meneliti laporan Taufik. Penyidik akan mengkaji sejauh mana kasus ini dalam ranah pidana. Namun Ronny seperti tak menjamin kasus ini akan berlangsung ke persidangan. Dalam proses selanjutnya Polisi masih akan berkoordinasi dengan Kejaksaan.

Sementara itu M Taufik menyampaikan bahwa kedatangannya di Bareskrim untuk melaporkan balik Ketua KPU RI Husni Kamil Manik yang telah melaporkan dirinya. Taufik membantah akan menculik Ketua KPU.

Taufik dalam orasinya menyatakan akan mengerahkan massa dari kubu Prabowo-Hatta untuk menangkap Ketua KPU RI Husni Kamil Manik karena dinilai tidak dapat menjalankan tugas sebagai penyelenggara pemilu.
"Tidak ada kata menculik yang saya sampaikan, saya mengatakan untuk menangkap," kata Taufik di Bareskrim Mabes Polri.

Seperti diketahui, Husni bersama komisioner KPU lain pada Senin (11/8) dini hari melaporkan M Taufik dengan pasal 336 KUHP terkait pernyataannya dihadapan sejumlah pengunjuk rasa pro Prabowo di depan Gedung Mahkamah Konstitusi. Ketua KPU merasa orasi Taufik bernada ancaman karena memerintahkan massa menangkapnya, sehingga ia itu meminta pengamanan polisi.

Sementara itu, tim kuasa hukum Prabowo-Hatta Eggy Sudjana menegaskan Taufik dalam orasinya tidak pernah mengeluarkan kata-kata untuk menculik. Yang disampaikan adalah meminta polisi untuk menangkap Ketua KPU. "Tidak pernah ada keinginan menculik, tapi memohon polisi untuk tangkap, kalau tidak polisi yang menangkap siapa lagi," jelas Eggy.

BACA JUGA: