JAKARTA, GRESNEWS.COM - Direktur Utama PT Indoguna Utama yang juga terdakwa kasus suap impor daging sapi Maria Elizabeth Liman mengungkit jasanya sebagai pengusaha impor daging sapi dan meminta dihukum ringan dalam kasus tersebut. Permintaan itu disampaikannya dalam pledoi berjudul "Saya Pengusaha Bukan Penyuap" yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Selasa (29/4).  

Maria menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia hanya menjadi korban dari makelar Ahmad Fathanah dan Komisaris PT Radina Bioadicita, Elda Devianne Adiningrat.  "Elda dan Ahmad Fathanah meminta maaf dan banyak pernyataan mereka di sidang sebelumnya yang menyatakan saya hanyalah korban," ujar Maria saat membacakan pledoi

Maria juga menampik  dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menyebut dirinya menyuap mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishak yang saat itu menjabat anggota Komisi I DPR  untuk mempengaruhi Menteri Pertanian Suswono. "Apakah ada alat bukti yang menyatakan saya menyuap Pak Luthfi Hasan?" kata pengusaha asal Makassar ini.

Uang sebesar Rp 1,3 miliar yang sebelumnya didakwakan padanya untuk menyuap Luthfi, menurut Maria,  digunakan oleh Ahmad Fathanah dan Elda sendiri. "Uang Rp 1 miliar itu kan diminta sama Ahmad Fathanah, dan Rp 300 juta itu buat operasional Elda," tambahnya.

Pendiri PT Indoguna ini mengungkapkan bahwa dalam pertemuan dengan Luthfi di Restoran Angous Steak di Cheese Plaza Sudirman, dirinya hanya memaparkan melonjaknya harga daging di dalam negeri serta banyak beredarnya daging celeng dan daging tikus di pasaran.

Selain itu, saat pertemuan di Medan dengan Luthfi serta Mentan Suswono, dirinya hanya memberikan data statistik tentang melonjaknya harga daging sapi. Dan memberitahukan kepada Mentan Suswono, tentang maraknya jual-beli kuota daging impor sapi oleh perusahaan pemegang izin impor.

Maria akhirnya meminta Majelis Hakim mempertimbangkan jasanya selama bergelut di bidang impor daging sapi. Menurutnya, saat ini PT Indoguna memiliki 2000 karyawan dan itu berarti ada 8000 orang dari setiap keluarga hidup dari perusahaan tersebut.

Selain itu ia juga menganggap dirinya turut berperan dalam peningkatan gizi masyarakat Indonesia dengan banyak mengkonsumsi daging. Ia juga mengklaim dirinya ikut membantu perusahaan kecil dan menengah untuk mempelajari cara mengolah daging sapi.

Maria berharap Majelis Hakim Tipikor dapat memberikan putusan seadil-adilnya, berdasarkan fakta dan bukti di persidangan beserta jasanya selama ini kepada masyarakat luas.

BACA JUGA: