JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) kembali mengeluarkan tajinya dalam sidang kode etik yang digelar Rabu (12/3). MKH memecat hakim ad hoc tipikor Pengadilan Negeri Bandung (PN Bandung) Ramlan Comel yang melakukan pelanggaran kode etik hakim dengan menerima suap dalam kasus korupsi dana bansos Pemkot Bandung.

Pembacaan vonis tersebut tanpa dihadiri terlapor, Ramlan. Ini kali kedua ia tidak menghadiri sidang MKH yang sejatinya memberikan kesempatan pada terlapor untuk menggunakan hak pembelaan. Ketidakhadiran Ramlan dalam sidang kali ini diwakili oleh tim dari Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi).

Sidang hari ini merupakan tindak lanjut dari sidang MKH yang tertunda pada Kamis (6/3) lantaran Ramlan tidak hadir dipersidangan. Ketidakhadirannya ini. Ramlan sampaikan melalui surat  bertuliskan tangan yang ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan Majelis Kehormatan Hakim tentang permintaan pengunduran diri Ramlan.

Berdasarkan ketentuan bersama Ketua MA dan KY Nomor 4 tahun 2012, Pasal 6 Ayat (3) disebutkan ´Dalam hal sidang pertama terlapor tidak hadir, maka sidang ditunda paling lama lima hari kerja untuk memanggil kembali terlapor. Selanjutnya dalam Pasal Ayat (4) dikatakan "Jika dalam persidangan kedua tetap tak hadir tanpa alasan yang sah, terlapor dianggap tidak menggunakan haknya untuk membela diri".

Merujuk dua ketentuan itu, Majelis akhirnya memutuskan untuk menunda persidangan selama lima hari kerja. Majelis juga menolak pengunduran diri Ramlan karena surat bertuliskan tangan dan tidak ditujukan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pelantik.  

Ramlan merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat, yang diseret Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial ke sidang MKH dengan dugaan pelanggaran etik dan pedoman perilaku hakim terkait penanganan kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemerintah Kota Bandung 2009-2010.
Dalam kasus ini, Ramlan diduga menerima suap dan gratifikasi seksual dari mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada. Oleh KY, laporan ini selanjutnya direkomendasikan ke MA untuk digelar sidang MKH.

Sejak menjadi hakim ad hoc Tipikor Jawa Barat pada 2010, Ramlan kerap dituding mengeluarkan vonis kontroversial. Ramlan pernah memberikan vonis bebas kepada Wali Kota Bekasi Mocthar Mohammad dan Bupati Subang Eep Hidayat. Meski kemudian keduanya akhirnya divonis bersalah oleh MA.

Dalam kasus Mochtar, Ramlan memvonis bebas Mochtar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 11 Oktober 2011. Jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi. MA mengabulkannya pada 7 Maret 2012 dengan membatalkan putusan Pengadilan Korupsi Bandung. Mochtar divonis 6 tahun penjara. Mochtar disebut terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus APBD tersebut. Sementara MA memvonis Eep dengan hukuman lima tahun penjara pada Februari 2012.

Sebelum bertugas di Jawa Barat, Ramlan juga pernah terjerat kasus korupsi PT Bumi Siak Pusako. Ia mendapat vonis dua tahun penjara dan denda Rp100 juta pada Juni 2005. Setahun kemudian Ramlan dinyatakan bebas berdasarkan putusan banding di Pengadilan Tinggi Riau.

Ramlan ditetapkan sebagai tersangka perkara suap bansos Bandung oleh KPK pada Rabu (5/3) kemarin. Selain Ramlan, KPK juga menetapkan hakim Pasti Serevina Sinaga sebagai tersangka.  Namun Pasti telah pensiun Desember 2014 lalu sehingga proses pemeriksaan tak lagi berjalan. "Di kami sudah diplenokan. Dan ketika kami plenokan Beliau memang sudah pensiun, akibatnya putusan pleno kami dan bukan lagi kewenangan KY," ujar komisioner KY Eman Suparman, Kamis (6/3).

Menurut Eman, Pasti pensiun pada Desember 2013. Sementara sidang pleno KY berlangsung pada Februari 2014 lalu. Eman mengatakan meskipun proses di KY tak lagi berjalan, tapi proses pidana tak mengenal kata pensiun. "Tetapi pidana tidak bisa pensiun. Itu yang saya laporkan (ke KPK), tunggu saja, KPK sudah bagus. Tidak sampai 4 bulan (sejak laporan) KPK sudah pro aktif," ujarnya.

BACA JUGA: