JAKARTA, GRESNEWS.COM - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru Pahala Shetya Lumbanbatu. Pahala terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim karena mengkonsumsi narkoba.

Sidang MKH ini merupakan gabungan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk menyidangkan hakim Pahala karena dituduh melanggar kode etik hakim. Pahala dilaporkan telah mengonsumsi narkotika golongan I yaitu opizolam (opium) saat bertugas di PTUN Pekanbaru. Atas perbuatannya itu, KY merekomendasikan kepada MA agar memecat hakim Pahala dengan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat.

Sidang MKH dipimpin Abbas Said dengan anggota Eman Suparman (Komisioner KY), Taufiqurrahman Syahuri (Komisioner KY) dan Jaja Ahmad Jayus (Komisioner KY). Sedangkan, anggota MKH dari MA adalah hakim agung Supandi, hakim agung Nurul Elmiyah dan hakim agung Hamdi.

"Salah satu pertimbangan majelis, sikap Pahala berbelit-belit dan kontrol emosi yang rendah dalam persidangan," ujar Abbas Said saat membacakan putusan MKH dalam sidang yang digelar di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (27/2).  

Dalam sidang MKH ini, hakim Pahala diberi kesempatan untuk membela diri. Pahala membenarkan dirinya mengonsumsi obat opizolam yang mengandung opium atas rekomendasi dokter pada Januari 2012 karena mengalami psikosomatis. "Di MKH saya memberikan keterangan yang sebenarnya. Padahal akhir Novermber 2013 KY telah mengeluarkan surat rehabilitasi untuk saya, tapi kenapa tiba-tiba saya baca di media saya termasuk ke yang delapan orang itu," ujarnya.

Pahala juga membantah hasil pemeriksaan tim dokter Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan dirinya positif menggunakan obat jenis metaphetamin.  Dalam kesempatan pembelaan itu, Pahala meminta majelis memberi hukuman yang ringan kepadanya karena masih memiliki tanggungan seorang istri, empat orang anak dan enam orang adik kandung.

Pahala harus menelan pil pahit. Sebelas tahun dirinya bertugas sebagai hakim harus mengakhiri karirnya di depan sidang MKH hari ini. Ia diberhentikan tetap dengan hak pensiun karena terbukti mengkonsumsi narkoba. "Menjatuhkan sanksi kepada hakim terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Abbas Said. Sesat sebelum membacakan vonis, MKH memerintahkan Pahala untuk berdiri. Saat mengetahui bahwa karirnya sudah tak terselamatkan, ia menundukkan kepalanya.

Seusai persidangan, Pahala bergegas ke luar ruang sidang dan mencari keluarganya. Pahala memilih untuk mengunci bibirnya rapat-rapat saat wartawan ingin meminta keterangan. Sang istri nampak kaget saat Pahala mencium keningnya dari arah belakang sambil mengajak pulang. 

Sang istri tak kuasa menahan tangis saat berdiri bersama Pahala dan ketiga anaknya di depan pintu lift. Pahala beberapa kali mencoba menghapus air mata sang istri yang juga berusaha tegar di hadapan peserta sidang, majelis hakim, dan wartawan. Belum diketahui apakah kasus Pahala ini akan dibawa ke ranah pidana juga, mengingat yang bersangkutan terbukti mengkonsumsi narkoba.

Sidang yang dijalani Pahala ini merupakan sidang MHK yang ketiga dari delapan hakim yang akan menjalani persidangan serupa sepanjang Februari dan Maret  2014 karena diduga melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim.

Dua hakim, yakni Wakil Ketua PN Mataram Hakim Pastra Joseph Ziraluo dan Hakim PN Ternate M Reza Latucosina sudah divonis pada Selasa (25/2). MKH  memvonis hakim Pastra sebagai hakim nonpalu selama enam bulan karena terbukti menerima suap sebesar Rp20 juta. Dalam sidang pleno, hakim Pastra dianggap telah melanggar kode etik dan kehormatan hakim.

Namun setelah mendengarkan pembelaan diri dan pertimbangan saksi yang dihadirkannya, majelis menjatuhkan sanksi sedang, yaitu non palu selama 6 bulan dan tidak menerima tunjangan hakim selama menjalani hukuman tersebut. Sementara hakim Reza di non palu selama dua tahun karena terbukti melanggar sejumlah ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim lantaran berselingkuh dengan seorang panitera pengganti di PN Ternate. Hakim PN Ternate ini terbukti berselingkuh.

MKH menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar SKB Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan Peraturan Bersama (PB) Ketua MA dan Ketua KY Tahun 2012 tentang tentang Panduan Penegakan KEPPH. Dalam pembelaanya, Reza mengaku bersalah dan khilaf, minta hukuman disiplin yang seringan-ringannya dan menyatakan menerima keputusan itu.

Selanjutnya pada 4 Maret 2014 akan digelar sidang MKH dengan terlapor Hakim Mastuhi (Pengadilan Agama. Tebo); dihari yang sama ada MKH untuk terlapor hakim Elsadela (PN. Tebo). Keesokan harinya, 5 Maret 2014 sidang MKH untuk Hakim PTUN Surabaya Puji Rahayu dan Hakim PTUN Banjarmasin Jumanto. Sedangkan pada 6 Maret 2014, MKH akan menyidangkan Hakim Ad Hoc Ramlan Comel (PN Bandung).

BACA JUGA: