JAKARTA, GRESNEWS.COM - Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan tak akan menyoal pemberian pembebasan bersyarat terhadap Schapelle Leigh Corby, warga negara yang dihukum karena kepemilikan mariyuana sebesar 4,1 kilogram, oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Sumirat Dwiyanto menyatakan pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil oleh pemerintah tersebut. "Karena kita negara hukum maka yang penting semua proses harus sesuai dengan hukum atau peraturan yang berlaku," ujar Sumirat melalui pesan BlackBerry yang diterima Gresnews.com, Sabtu (8/2).

Menurut Sumirat, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, semua kewenangan pemberian pembebasan bersyarat memang berada di Kementerian Hukum dan HAM. "Yang pasti BNN tetap berkomitmen dan bersemangat untuk menindak semua pelaku tindak pidana narkoba di seluruh tanah air," katanya.

Sumirat menambahkan, bagi pengedar, produsen dan importir atau eksportir narkoba, selain dikenakan pasal-pasal yang tercantum dalam tindak pidana narkoba, juga akan dikenakan dengan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)

Menteri hukum dan HAM Amir Syamsuddin dalam keterangan pers yang disampaikan di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (7/2), setelah menerima rekomendasi dari Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sebanyak kurang lebih 1725 perkara akhirnya disetujui pembebasan bersyaratnya, termasuk diantaranya terhadap Corby. "Alhamdulilah sudah 1.291 terselesaikan dengan baik dan Corby termasuk di dalam 1291 itu," ujarnya.

Corby, menurut Amir, disetujui untuk mendapatkan bebas bersyarat karena telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Kumham Nomor 21 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Corby, wanita asal Queensland, itu divonis 20 tahun penjara di Bali pada 2005 setelah pihak berwenang menemukan 4,1 kilogram mariyuana di tas bodyboard miliknya di bandara Denpasar pada 2004. Corby menyatakan dirinya tidak bersalah, dan tim pengacaranya berargumen, ia adalah korban sindikat penyelundupan narkoba yang dijalankan oleh para pekerja yang menangani bagasi di bandara. Selama bertahun-tahun Corby berusaha untuk mengajukan banding namun tidak berhasil.

Corby sebelumnya juga pernah memperoleh pengurangan lima tahun masa hukuman di tahun 2012 setelah meminta grasi dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Karena merasa berkelakuan baik, Corby mengajukan pembebasan bersyarat setelah memenuhi persyaratan menjalani dua-pertiga masa hukumannya.

BACA JUGA: