JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pemerintah pusat akhirnya memberikan izin kepada Pemerintah Kota Surabaya untuk mengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS). Izin itu diberikan usai Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membahas masalah KBS bersama dengan Walikota Surabaya Tri Rismaharini dan Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (21/1).

Ada tiga poin kesepakatan yang dihasilkan dalam pertemuan itu. Pertama, meski masih ada gugatan kasasi, pemerintah pusat, gubernur dan wali kota akan menghadapinya. "Tapi tidak menunggu itu (hasil kasasi-red), izin definif dalam minggu ini akan kita serahkan kepada wali kota. Sehingga wali kota memiliki kewenangan penuh untuk pengelolaan KBS. Jadi izin definitif akan kita serahkan walaupun masih ada kasasi," kata Menhut Zulkfli Hasan.

Kedua, akan ada rotasi, penyegaran pengelola agar konflik kelompok dan sebagainya dapat dihindari. "Di daerah itu ada BUMD lain seperti BUMD pasar, PAM, dan sebagainya sehingga nanti pengelolannya adalah orang-orang fresh yang tidak ada konflik apa pun sehingga fokus kepada kesejahteraan satwa, pengelolaan KBS dan kesehatan satwa itu sendiri," jelas Zulkifli Hasan.

Ketiga, penataan manajemen termasuk soal kandang, pakan, dan seterusnya juga akan ada audit bekerja sama Wali Kota dengan Unair untuk menangani over populasi satwa, agar satwa bisa hidup layak, sehat, dan sejahtera. "Kandangnya nanti akan diaudit berapa yang cocok dan layak. Nanti kalau kelebihan, tua dan sakit tentu akan dirawat atau dipindahkan ke lembaga konservasi yang punya izin, nanti diserahkan ke lembaga independen seperti Unair. Saya kira itu," tutur Menhut.

Soal kasasi kasus KBS, sengketa ini berawal ketika salah satu pengurus lama menggugat Kemenhut dengan gugatan izin pengelolaan pengurus lama dicabut. Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Surabaya dan akhirnya dimenangkan oleh Kemenhut. "Di dalam gugatan itu ada intervensi ibu walikota yang ikut menggugat. Tapi gugatan itu dimenangkan oleh Kemenhut dengan nomor 40/Pdt.G/2012/PN Surabaya tertanggal 6 September 2012," ungkap Ketua Harian Pengelola Sementara KBS Toni Sumampow beberapa waktu lalu.

Karena PN Surabaya memenangkan Kemenhut, pihak penggugat, kata Toni, mengajukan kasasi dan sampai saat ini masih dalam proses. Di saat bersamaan, Pemkot mengajukan izin Lembaga Konservasi ke Kemenhut sebagai syarat yang diajukan agar bisa mengelola KBS. "Pak Menteri pernah bilang ke saya agar tidak perlu melakukan kasasi dan izin akan diberikan. Tapi karena sudah terlanjur maka Kemenhut menunda pemberian izin hingga upaya hukum tuntas atau incraht," tegasnya.

WaliKota Surabaya Tri Rismaharini sudah mengirim surat pemberitahuan ke Presiden dengan tembusan Kementerian Kehutanan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Surat tersebut menyatakan jika sampai akhir Juni 2013 belum ada izin pengelolaan untuk Pemkot dari Kemenhut, maka per 1 Juli 2013 Pemkot akan mengeksekusi tanah KBS, untuk selanjutnya KBS akan dikelola oleh Pemkot Surabaya.

Langkah Walikota Surabaya ini didukung pemerintah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Gubernur Jawa Timur Soekarwo berjanji akan mendukung Pemkot Surabaya mengelola Kebun Binatang Surabaya (KBS). "Saya kira itu penjelasan kami dan tugas kami mensupport Bu Walikota," kata Soekarwo yang ikut mendampingi Tri Rismaharini.

Soekarwo juga mengapresiasi dukungan pemerintah pusat terhadap pengelolaan KBS. Dia mengatakan pengelolaan KBS tidak bisa dilakukan dalam waktu cepat. "Menteri Lingkungan Hidup juga akan bantu dan berikan kepercayaan ke walikota. Ini tidak sulap begitu cepat tapi proses panjang. Oleh karena itu kita tunggu waktu, tapi langkahnya sudah berjalan bagus, kandang bersih, pagar bersih, makanan standar baik," tutur pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu.

Meski begitu Pemprov Jawa Timur juga masih menghormati proses hukum yang masih berjalan di Pengadilan. Adapun proses hukum yang terjadi terkait sengketa pengelolaan KBS. "Dalam segi hukum masih kita hadapi bersama tentang kasasi ini atau permasalahan hukum," ujarnnya.

Dengan adanya keputusan ini diharapkan penderitaan para satwa yang menjadi koleksi KBS bisa segera diakhiri. Seperti diketahui, kematian hewan-hewan koleksi KBS hampir setiap bulan selalu terdengar. Dalam waktu lima tahun terakhir, ratusan binatang mati karena berbagai sebab. Baru-baru ini seekor singa Afrika bernama Michael ditemukan mati tak wajar. Dia ditemukan mati dengan leher terlilit kawat kandang. Saking seringnya hewan-hewan mati di KBS, media asing Daily Mail sampai menjulukinya ´zoo of death´ atau kebun binatang kematian. (dtc)

BACA JUGA: