Khofifah Serahkan Kasus Sengketa Pilkada Jatim ke KPK

JAKARTA, GRESNEWS.COM - Mantan calon Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengapresiasi pemeriksaan Ketua KPUD Jawa Timur Andri Dewanto Ahmad oleh KPK. Menurutnya jika kasus tersebut telah ditangani oleh KPK maka biarlah KPK melakukan sesuai dengan tugas, pokok dan fungsinya. "Sebagai warga negara tentu saya berharap akan ada keadilan yang muncul dalam proses penegakan hukum," ujar Khofifah ketika dihubungi Gresnews.com, Selasa (31/12).
Hari ini KPK memang menjadwalkan pemeriksaan terhadap Andri terkait penanganan sengketa Pilkada Jawa Timur di Mahkamah Konstitusi. "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha. Diduga pemeriksaan itu terkait sengketa Pilkada Provinsi Jawa Timur yang dimenangkan pasangan Soekarwo-Syaifullah Yusuf (Karsa).
Kemenangan ini lantas didugat pasangan Khofifah Indar Parawangsa-Herman Sumawiredja ke MK karena pasangan Karsa dianggap telah melakukan kecurangan secara terstruktur dan masif. Kecurangan itu berupa penggunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan dana hibah sebesar Rp 4,1 triliun untuk kepentingan kampanye berkedok bantuan sosial.
Selain itu seperti terungkap dalam persidangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga sempat terungkap kalau Andri diduga menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Karsa. Ketika itu kuasa hukum pasangan Khofifah-Herman, Otto Hasibuan yang melontarkan dugaan itu. "Tolong DKPP menelusuri dugaan tersebut," kata Otto saat itu.
Kasus ini juga masih ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur namun belum ada perkembangan signifikan. Andri sendiri ketika itu dengan tenang membantah isu tersebut. "Jangankan menerima, dijanjikan pun tak pernah," katanya.
Khofifah mengatakan dugaan kecurangan yang dilakukan Karsa juga sudah diserahkan ke KPK ketika perkara sengketa pilkadanya masih ditangani MK. Ia tak mau berkomentar apakah KPK nanti akan mampu mengusut dugaan suap dalam kasus itu. "Nanti kalau saya berkomentar terlalu jauh malah terlalu tendensius," ujar Khofifah.
- KPUD Karo: MK Tidak Berwenang Mengadili Permohonan Jusua-Saberina dan Iwan-Budianto
- Paslon Muhammad-Rahayu Tuduh Pemkot Tangsel Terlibat Kecurangan Pilkada di Sidang MK
- Cagub Sumbar Mulyadi Persoalkan Penetapan Tersangka ke MK
- Kampanye Pilkada Berakhir, Pemerintah Diminta Jangan Buka Sekolah Tatap Muka
- Tantangan Berat Menjadi Anggota Legislatif Perempuan dan Disabilitas
- Desakan untuk Menunda Pilkada 2020 Menguat
- Peraturan KPU yang Izinkan Kampanye Terbuka Melibatkan Massa Seharusnya Direvisi
