JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus penyuapan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Senin (30/12). Wawan sebelumnya merasa proses penyitaan barang bukti dan penangkapan dirinya tidak sah karena menyalahi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Wawan melalui tim kuasa hukumnya menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membebaskannya dari penahanan. Dalam sidang perdana yang dipimpin Hakim Puji Tri Rahadi  itu hadir perwakilan KPK yang dalam sidang sebelumnya mangkir.

Wawan yang menggandeng pengacara kondang Adnan Buyung Nasution, dalam sidang praperadilan, itu mengajukan dua gugatan terkait penyitaan barang bukti dan penangkapan dirinya. Sebab mereka menilai dua perkara tersebut melanggar aturan.

Menurut salah satu kuasa hukum Wawan Pia Akbar Nasution, dalam kaitan penyitaan  ada sejumlah barang tidak terkait dengan perkara tindak pidana yang disangkakan turut disita. Selain itu juga tidak ada rincian terhadap barang-barang yang telah disita tersebut. "Dibilang satu bundel, tetapi tidak dirinci dalam bundel itu apa saja. Itu mudah sekali direkayasa, sehingga akan menggangu proses hukum klien kami," kata Pia kepada Gresnews.com usai sidang.

Tidak hanya itu, barang bukti yang disita juga tidak terkait dengan perkara. KPK juga mengambil benda milik orang lain berupa dokumen dan surat elektronik. "Termohon sewenang-sewenang karena tidak mengindahkan asas praduga tak bersalah. Penyitaan dokumen membabi buta tanpa melihat ada relevansi atau tidak, ini mencari-cari kesalahan," kata Pia dalam gugatannya di PN Jakarta Selatan.

Begitu juga terkait penahanan Wawan. Dalam pemberitaan di media Wawan tertangkap tangan, padahal disebut tertangkap tangan apabila baru atau sesudah melakukan tindak pidana.  Sementara penangkapan Wawan pada 3 Oktober lalu tidak dalam keadaan Wawan telah melakukan tindak pidana. Sebab saat penangkapan, Wawan berada di tempat berbeda dengan penangkapan Akil Mohtar. Bahkan sejumlah uang sebesar Rp1 miliar yang diduga akan diberikan kepada Akil disita di Tebet, Jakarta Selatan. Sehingga dinilai penyalahi KUHAP. "Maka kondisi OTT tidak terpenuhi. Pemohon ada di kediamannya dan tidak sedang terjadi dalam tindak pidana sehubungan dengan perkara," kata Pia.

Atas alasan tersebut, kuasa hukum Wawan menyatakan penyitaan tersebut tidak sah dan meminta KPK  mengembalikan barang yang disita. Begitu juga terkait penangkapan dan penahan juga dinilai tidak sah. "Karena itu kami meminta KPK untuk membebaskan pemohon," ujar Pia.

Menanggapi tuntutan tersebut, perwakilan KPK mengaku belum bisa langsung memberikan jawaban. KPK akan menyampaikan jawaban atas tuntutan tersebut secepatnya. "Untuk jawabannya, kami tidak bisa menyampaikan karena kami harus mempelajari terlebih dulu gugatan tersebut," kata Rini Afianti, salah satu utusan KPK. Sehingga Hakim Puji menutup sidang untuk dilanjutkan pada pekan berikutnya dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak KPK. Sebelumnya hakim sempat berpesan agar KPK menyampaikan jawaban secepatnya.

BACA JUGA: