JAKARTA, GRESNEWS.COM - Pengacara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq (LHI), Mohammad Assegaf, mengatakan, kolega LHI, Ahmad Fathanah, bermain seorang diri dalam kasus dugaan suap impor daging sapi. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Assegaf ketika membacakan pledoi LHI di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (4/12). "Nama klien saya LHI hanya dicatut oleh Fathanah, LHI tidak pernah memberikan perintah atau menyuruh Fathanah," katanya.

Menurut Assegaf, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah memanipulasi fakta-fakta persidangan. Assegaf mengatakanfaktor anggota DPR yang melekat pada jabatan kliennya sengaja ditempelkan dengan paksa oleh jaksa agar kasusnya memiliki daya tarik (magnitude-red). Kedekatan LHI dengan Fathanah dimanfaatkan oleh Fathanah untuk meminta uang sebesar Rp 1,3 miliar kepada Direktur Utama PT Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman. "Jika penuntut umum mempercayai apa yang disampaikan oleh Fathanah berarti JPU juga telah diperdaya oleh Fathanah sama seperti Maria Elizabeth Liman," katanya.

Assegaf juga menyayangkan permintaan dari penasehat hukum untuk mengkonfrontir Maria dan Fathanah tidak dikabulkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Gusrizal itu.

LHI yang duduk di kursi terdakwa sebelum persidangan dimulai meminta izin kepada Majelis Hakim agar tim kuasa hukumnya membacakan terlebih dahulu pledoi yang telah dipersiapkan sebab pledoi pribadinya belum selesai dicetak. "Saya mohon izin agar pledoi saya dibacakan setelah pledoi pengacara saya," ujarnya. Ketua Majelis Hakim Gusrizal mempersilakan tim pengacara membacakan terlebih dahulu pledoi dari tim pengacara.

(Yudho Raharjo/GN-03)

BACA JUGA: