JAKARTA – Forum Akademisi Informasi Teknologi (IT) memperkirakan potensi kerugian negara pada proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) sebesar Rp1,8 triliun hingga Rp2,1 triliun. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta serius memanggil Menteri Dalam Negeri selaku pelaksana dan meminta tindakan nyata dari Komisi II DPR untuk membuat Pansus E-KTP.

Ketua Forum Akademisi IT Hotland Sitorus di Jakarta, Senin (2/9/2013), mengatakan perhitungan tersebut didapat dari selisih antara biaya keseluruhan yang seharusnya hanya Rp3,8 triliun hingga Rp4,1 triliun, "Namun negara mengeluarkan anggaran Rp5,9 triliun."

Menurut Hotland, kecurigaan penyimpangan pengadaan E-KTP bukan hanya dari segi proses tender melainkan juga secara teknologi. Perlu dipertanyakan, apakah sudah ada database, server dan aplikasi pendukung.

Masalah lain dalam E-KTP, menurut Hotland, penentuan harga satuan, ketersediaan software dan hardware, sangat berpotensi diselewengkan sehingga merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Alat pemindai KTP juga menjadi masalah. Pemindai mata, sidik jari, alat pemindai tanda tangan, kamera pembaca kornea mata dan E-KTP reader. Kualitas blanko E-KTP dan chip data yang ditanamkan ke dalam E-KTP, tidak jelas. "Semua ini harus divalidasi, kami siap membantu KPK," tandasnya.

Perlu juga dipertanyakan, apakah E-KTP sudah dapat diberlakukan secara nasional. Sebagai data kependudukan, seharusnya dapat diakses Kepolisian, Imigrasi, Kementerian Dalam Negeri, KPU dan instansi terkait lainnya. "Namun nyatanya belum bisa, ini menandakan database, komputer server dan aplikasi pendukungnya belum berfungsi," papar Hotland.

Sementara itu, setelah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melaporkan Muhammad Nazaruddin terkait dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, Senin, giliran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang melaporkan Mantan Bendahara Partai Demokrat itu.

"Kemarin saya kan sudah. Untuk hari ini secara kelembagaan juga akan datangi Polda untuk laporkan Nazar," ujar Gamawan di Hotel JW Marriot, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2013).

Gamawan mengatakan, Kemendagri melaporkan Nazar dikarenakan adanya pernyataan Nazar mengenai mark up sebanyak 4,5% dalam proyek E-KTP. Padahal pihaknya sudah meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penentuan data, nilai proyek hingga proses lelang tender proyek selesai.

"Sebelum tender kita juga sudah datangi KPK sebanyak dua kali untuk meminta mengawasi," ujar Gamawan.

Gamawan tidak terima dituduh oleh Nazaruddin. Seharusnya, pihak Nazar memberikan bukti sebelum berkoar-koar di media.

"Kalau saya harus menunggu, tiap hari diomongin. Ini gak fairlah. Jadi berhentilah ngoceh," ujar Gamawan. (*/dtc/GN-01)

BACA JUGA: